5.496 Pasutri di Kabupaten Bekasi Bercerai Sepanjang 2025, Judi Online Muncul Jadi Pemicu Baru
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Kam, 25 Des 2025
- comment 0 komentar

Sebanyak 5.496 pasutri di Kabupaten Bekasi mengajukan gugatan cerai sepanjang 2025, dengan 5.365 perkara telah diputus Pengadilan Agama Cikarang.
INFO CIKARANG — Pengadilan Agama Cikarang mencatat sebanyak 5.496 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bekasi mengajukan gugatan cerai sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 5.365 perkara telah diputuskan.
Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi, mengatakan bahwa faktor ekonomi dan perselisihan rumah tangga masih menjadi penyebab utama perceraian.
Namun, pihaknya juga menemukan tren baru yang kini ikut memperparah keretakan rumah tangga, yakni judi online.
“Kami menemukan tren baru, yakni judi online yang mulai menjadi pemicu utama perceraian,” ujar Tirmizi dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, kecanduan judi daring berdampak langsung pada kondisi keuangan keluarga.
Tidak sedikit perkara perceraian yang bermula dari utang akibat judi, konflik berkepanjangan, hingga hilangnya kepercayaan antara pasangan.
“Dampaknya bukan hanya finansial, tapi juga memicu konflik serius dalam rumah tangga hingga berujung pada gugatan cerai,” jelasnya.
Meski demikian, Tirmizi menegaskan bahwa masalah ekonomi dan perselisihan rumah tangga tetap mendominasi penyebab perceraian di Kabupaten Bekasi sepanjang 2025.
Untuk membantu masyarakat kurang mampu, Pengadilan Agama Cikarang menyediakan layanan PRODEO, yakni fasilitas berperkara secara gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat.
“Seluruh pelayanan kami lakukan secara transparan dan bebas dari pungutan liar,” tegas Tirmizi.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar