Breaking News
light_mode

Agus Pembacok Mantan Pacar hingga Tangan Putus Divonis 9 Tahun Penjara

  • account_circle M. Nasrudin
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025
  • comment 0 komentar
Majelis Hakim PN Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo atas aksi pembacokan yang menyebabkan tangan korban putus.

Majelis Hakim PN Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo atas aksi pembacokan yang menyebabkan tangan korban putus.

INFO CIKARANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo, pria yang membacok mantan pacarnya hingga menyebabkan tangan korban putus.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan.

“Menyatakan Terdakwa Agus bin Ubo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” demikian tertulis dalam putusan SIPP PN Cikarang.

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Maria Krista Ulina Ginting dengan anggota Vita Deliana dan Roni Eko Susanto.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta 10 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari hubungan antara Agus dan korban, Siti, yang saling mengenal saat bekerja di sebuah perusahaan di Cikarang Barat pada 2020.

Agus bekerja sebagai sopir truk, sementara Siti merupakan kepala sif yang bertugas mengatur jadwal sopir.

Keduanya sempat berpacaran, namun hubungan itu kandas setelah Agus mengenal perempuan lain bernama Henny Sianturi.

Jaksa menyebut Agus kemudian menikah siri dengan Henny. Setelah itu, menurut jaksa, hubungan antara Agus dan Siti memburuk karena Siti dianggap sering mengatur rute kerja Agus menjadi lebih jauh dan lebih berat.

Konflik tersebut memuncak hingga berujung pada aksi pembacokan yang menyebabkan tangan Siti putus, tindak kekerasan yang kemudian menjerat Agus dalam perkara percobaan pembunuhan hingga akhirnya divonis 9 tahun penjara.

  • Penulis: M. Nasrudin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tips Aman dan Nyaman Beribadah di Masjidil Haram: Panduan Praktis untuk Jemaah Haji Indonesia

    Tips Aman dan Nyaman Beribadah di Masjidil Haram: Panduan Praktis untuk Jemaah Haji Indonesia

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Setiap musim haji, Masjidil Haram di Makkah selalu dipenuhi oleh ribuan jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Kepadatan yang tinggi ini kerap menimbulkan persoalan seperti tersesat, kehilangan arah menuju hotel, atau terpisah dari rombongan. Agar dapat menghindari situasi yang tak diinginkan, maka jemaah pun diimbau oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH […]

  • IKA PMII Kabupaten Bekasi-KPUD Kabupaten Bekasi Dorong Partisipasi Pemilih Dalam Pilkada Tahun 2024

    IKA PMII Kabupaten Bekasi-KPUD Kabupaten Bekasi Dorong Partisipasi Pemilih Dalam Pilkada Tahun 2024

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Bekasi bekerja sama bersama KPUD Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Cafe Kisah Kopi Nusantara, Jatireja Kecamatan Cikarang Utara, Jum’at, 25 Oktober 2024. Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua IKA PMII Kabupaten Bekasi Asep Wawan, M.M, […]

  • Pagi Berkabut, Sore Hujan! Ini Prakiraan Cuaca Bekasi 3 Februari 2025

    Pagi Berkabut, Sore Hujan! Ini Prakiraan Cuaca Bekasi 3 Februari 2025

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Kabupaten Bekasi, bersiaplah menghadapi cuaca yang didominasi hujan ringan dan kabut/asap pada Senin, 3 Februari 2025. Berdasarkan data BMKG, hampir separuh kecamatan diprediksi mengalami hujan ringan, sementara sisanya akan diselimuti kabut atau asap sejak pagi hari. Cuaca di Wilayah Bekasi: Hujan Ringan atau Kabut? Kecamatan yang akan diguyur hujan ringan: Tarumajaya […]

  • Rumah Dilalap Api, Dua Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Jatiasih Bekasi

    Rumah Dilalap Api, Dua Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Jatiasih Bekasi

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Musibah kebakaran melanda sebuah rumah di kawasan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Selasa pagi, 22 April 2025. Kejadian memilukan ini merenggut nyawa seorang ibu berusia 22 tahun dan anaknya yang masih balita, baru berumur dua tahun. Kedua korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi berdekatan di dalam kamar bagian belakang rumah. Kanit […]

  • Aksi Curanmor Terekam CCTV, Motor Warga Cikarang Utara Raib

    Aksi Curanmor Terekam CCTV, Motor Warga Cikarang Utara Raib

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (26/8/2025). Peristiwa ini terjadi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Jati RT 002 RW 005, Desa Cikarang Kota, tepatnya di area Kontrakan PD Moses yang berada di belakang Kantor Dinas Perhubungan Kecamatan Cikarang Utara. Berdasarkan rekaman […]

  • Ganggu UMKM, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Siapkan Program Militerisasi Preman, Siap Jalan Juni 2025

    Ganggu UMKM, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Siapkan Program Militerisasi Preman, Siap Jalan Juni 2025

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi meluncurkan program tegas untuk menangani praktik premanisme yang meresahkan, terutama terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan para investor. Melalui kebijakan terbaru ini, preman yang mengganggu ketertiban namun tidak terbukti melakukan tindak pidana akan dikirim ke barak militer untuk mengikuti pelatihan […]

expand_less