Agus Pembacok Mantan Pacar hingga Tangan Putus Divonis 9 Tahun Penjara
- account_circle M. Nasrudin
- calendar_month Sen, 8 Des 2025
- comment 0 komentar

Majelis Hakim PN Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo atas aksi pembacokan yang menyebabkan tangan korban putus.
INFO CIKARANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo, pria yang membacok mantan pacarnya hingga menyebabkan tangan korban putus.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan.
“Menyatakan Terdakwa Agus bin Ubo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” demikian tertulis dalam putusan SIPP PN Cikarang.
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Maria Krista Ulina Ginting dengan anggota Vita Deliana dan Roni Eko Susanto.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta 10 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari hubungan antara Agus dan korban, Siti, yang saling mengenal saat bekerja di sebuah perusahaan di Cikarang Barat pada 2020.
Agus bekerja sebagai sopir truk, sementara Siti merupakan kepala sif yang bertugas mengatur jadwal sopir.
Keduanya sempat berpacaran, namun hubungan itu kandas setelah Agus mengenal perempuan lain bernama Henny Sianturi.
Jaksa menyebut Agus kemudian menikah siri dengan Henny. Setelah itu, menurut jaksa, hubungan antara Agus dan Siti memburuk karena Siti dianggap sering mengatur rute kerja Agus menjadi lebih jauh dan lebih berat.
Konflik tersebut memuncak hingga berujung pada aksi pembacokan yang menyebabkan tangan Siti putus, tindak kekerasan yang kemudian menjerat Agus dalam perkara percobaan pembunuhan hingga akhirnya divonis 9 tahun penjara.
- Penulis: M. Nasrudin


Saat ini belum ada komentar