Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Agus Pembacok Mantan Pacar hingga Tangan Putus Divonis 9 Tahun Penjara

Agus Pembacok Mantan Pacar hingga Tangan Putus Divonis 9 Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025
  • comment 0 komentar
Majelis Hakim PN Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo atas aksi pembacokan yang menyebabkan tangan korban putus.

Majelis Hakim PN Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo atas aksi pembacokan yang menyebabkan tangan korban putus.

INFO CIKARANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo, pria yang membacok mantan pacarnya hingga menyebabkan tangan korban putus.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan.

“Menyatakan Terdakwa Agus bin Ubo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” demikian tertulis dalam putusan SIPP PN Cikarang.

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Maria Krista Ulina Ginting dengan anggota Vita Deliana dan Roni Eko Susanto.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta 10 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari hubungan antara Agus dan korban, Siti, yang saling mengenal saat bekerja di sebuah perusahaan di Cikarang Barat pada 2020.

Agus bekerja sebagai sopir truk, sementara Siti merupakan kepala sif yang bertugas mengatur jadwal sopir.

Keduanya sempat berpacaran, namun hubungan itu kandas setelah Agus mengenal perempuan lain bernama Henny Sianturi.

Jaksa menyebut Agus kemudian menikah siri dengan Henny. Setelah itu, menurut jaksa, hubungan antara Agus dan Siti memburuk karena Siti dianggap sering mengatur rute kerja Agus menjadi lebih jauh dan lebih berat.

Konflik tersebut memuncak hingga berujung pada aksi pembacokan yang menyebabkan tangan Siti putus, tindak kekerasan yang kemudian menjerat Agus dalam perkara percobaan pembunuhan hingga akhirnya divonis 9 tahun penjara.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Bekasi mendesak BBWS segera menindak tanggul jebol di Desa Pantai Bakti, Muaragembong.

    Pemkab Bekasi Minta BBWS Tangani Permanen Tanggul Jebol di Muaragembong

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk segera melakukan penanganan permanen terhadap tanggul jebol di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong. Tanggul yang kerap mengalami kerusakan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama banjir yang terus berulang di wilayah pesisir Kabupaten Bekasi. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya […]

  • Rotasi Besar-Besaran! 14 Jabatan Eselon II di Pemkab Bekasi Diganti

    Rotasi Besar-Besaran! 14 Jabatan Eselon II di Pemkab Bekasi Diganti

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bupati Ade Kuswara Kunang merotasi 14 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jumat (22/8/2025). Salah satunya adalah jabatan sekretaris daerah (sekda). Dalam rotasi ini, Sekda sebelumnya, Dedy Supriyadi, dipindahkan menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Posisi Sekda kini masih kosong dan menunggu penunjukan pengganti, baik melalui pelaksana harian […]

  • Pemkab Bekasi siapkan pelebaran Jalan Pilar–Sukatani sepanjang 16 km.

    Pemkab Bekasi Siapkan Pelebaran Jalan Pilar–Sukatani, Target Kurangi Kemacetan 

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai mempersiapkan program pelebaran Jalan Raya Pilar–Sukatani sepanjang 16 kilometer sebagai bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah utara Kabupaten Bekasi yang selama ini kerap dilanda kemacetan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan bahwa […]

  • Sampah menumpuk di TPS Kaliabang Ceger, nyaris menutup setengah jalan.

    Tumpukan Sampah di TPS Kaliabang Ceger Bekasi Meluber ke Jalan, Warga Keluhkan Bau dan Rawan Kecelakaan

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kondisi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Kaliabang Ceger, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, kian memprihatinkan. Tumpukan sampah yang tidak terangkut selama berbulan-bulan kini meluber hingga hampir menutup setengah badan jalan. Pantauan di lokasi menunjukkan sampah menumpuk di sepanjang sisi jalan, mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas warga. Kondisi ini […]

  • Aksi pembegalan terekam CCTV saat korban baru tiba di rumah di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.

    Dibegal di Depan Rumah, Remaja di Setu Tak Berkutik Saat Pelaku Acungkan Sajam

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Aksi kriminal jalanan kembali bikin resah warga. Seorang remaja menjadi korban pembegalan tepat di depan rumahnya di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. Peristiwa ini bahkan terekam kamera CCTV dan viral di media sosial karena dinilai nekat terjadi saat korban sudah berada di depan rumahnya sendiri. Dalam rekaman berdurasi kurang dari satu menit, korban […]

  • Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang saat dihadirkan dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

    Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar, Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Diseret ke Meja Hijau

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kasus dugaan korupsi kembali menyeret nama besar di Kabupaten Bekasi. Mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya HM Kunang, resmi didakwa menerima suap dengan nilai fantastis mencapai Rp12,4 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dalam uraian jaksa, kedua terdakwa disebut […]

expand_less