Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Agus Pembacok Mantan Pacar hingga Tangan Putus Divonis 9 Tahun Penjara

Agus Pembacok Mantan Pacar hingga Tangan Putus Divonis 9 Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025
  • comment 0 komentar
Majelis Hakim PN Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo atas aksi pembacokan yang menyebabkan tangan korban putus.

Majelis Hakim PN Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo atas aksi pembacokan yang menyebabkan tangan korban putus.

INFO CIKARANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo, pria yang membacok mantan pacarnya hingga menyebabkan tangan korban putus.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan.

“Menyatakan Terdakwa Agus bin Ubo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” demikian tertulis dalam putusan SIPP PN Cikarang.

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Maria Krista Ulina Ginting dengan anggota Vita Deliana dan Roni Eko Susanto.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta 10 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari hubungan antara Agus dan korban, Siti, yang saling mengenal saat bekerja di sebuah perusahaan di Cikarang Barat pada 2020.

Agus bekerja sebagai sopir truk, sementara Siti merupakan kepala sif yang bertugas mengatur jadwal sopir.

Keduanya sempat berpacaran, namun hubungan itu kandas setelah Agus mengenal perempuan lain bernama Henny Sianturi.

Jaksa menyebut Agus kemudian menikah siri dengan Henny. Setelah itu, menurut jaksa, hubungan antara Agus dan Siti memburuk karena Siti dianggap sering mengatur rute kerja Agus menjadi lebih jauh dan lebih berat.

Konflik tersebut memuncak hingga berujung pada aksi pembacokan yang menyebabkan tangan Siti putus, tindak kekerasan yang kemudian menjerat Agus dalam perkara percobaan pembunuhan hingga akhirnya divonis 9 tahun penjara.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa Bekasi M4,7 Dipicu Segmen Citarum, Bukan Sesar Baribis

    Gempa Bekasi M4,7 Dipicu Segmen Citarum, Bukan Sesar Baribis

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gempa bumi yang mengguncang Bekasi dan sekitarnya pada Rabu malam (20/8/2025) sempat membuat warga panik. Awalnya dilaporkan berkekuatan Magnitudo (M) 4,9, namun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperbarui data gempa tersebut menjadi M4,7. Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono, menegaskan bahwa sumber gempa bukan berasal dari Sesar Baribis, melainkan Segmen Citarum. […]

  • Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kos Cikarang Barat, Polisi Buru Pelaku

    Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kos Cikarang Barat, Polisi Buru Pelaku

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG- Seorang wanita berusia 21 tahun berinisial WD ditemukan meninggal dunia dengan luka sayat di tubuhnya di sebuah kamar kos di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sore, 27 April 2025. Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, membenarkan insiden tragis ini. Ia menjelaskan bahwa korban ditemukan […]

  • Ilustrasi mandi wajib sebagai bentuk pensucian diri sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

    Hukum Pakai Sabun dan Sampo saat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Menjelang bulan suci Ramadhan, sebagian umat Islam mulai mempersiapkan diri dengan berbagai cara. Salah satu yang masih sering dilakukan adalah mandi besar atau mandi wajib, terutama bagi mereka yang sebelumnya berada dalam kondisi hadas besar. Namun, di tengah kebiasaan tersebut, muncul pertanyaan yang kerap diperdebatkan di masyarakat seperti apakah mandi wajib sebelum […]

  • Tumpukan sampah di TPA Burangkeng yang direncanakan akan diolah menjadi bahan bakar RDF.

    Gunungan Sampah di TPA Burangkeng Bakal Diolah Jadi RDF, Solusi Baru Persoalan Sampah Bekasi

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Gunungan sampah di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, direncanakan akan diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu bahan bakar alternatif ramah lingkungan hasil pengolahan sampah padat. Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan overkapasitas yang telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Sampah Diolah Jadi Bahan Bakar RDF sendiri merupakan hasil […]

  • Banjir besar akhir Januari 2026 memaksa 15.335 warga Kabupaten Bekasi mengungsi. BPBD mencatat warga tersebar di sejumlah titik pengungsian aman.

    Banjir Kabupaten Bekasi Per 30 Januari 2026: BPBD Catat 15.335 Warga Mengungsi di 21 Titik Pengungsian

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Banjir besar yang melanda Kabupaten Bekasi pada akhir Januari 2026 memaksa 15.335 jiwa warga terdampak banjir mengungsi ke sejumlah lokasi aman. Data tersebut disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi pada Jum’at, 30 Januari 2026. Menurut Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bekasi, Dodi Supriadi, ribuan warga tersebut terdampak banjir […]

  • Pelanggaran DPT di Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi, 4 TPS Direkomendasikan Gelar PSU

    Pelanggaran DPT di Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi, 4 TPS Direkomendasikan Gelar PSU

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bekasi mulai memunculkan sejumlah dinamika. Salah satu sorotan utama datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi yang mengeluarkan rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin. Pelanggaran yang Ditemukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar […]

expand_less