Banyak Perusahaan di Kabupaten Bekasi Diduga Gunakan Air Tanah Tanpa Bayar Pajak, PAD Terancam
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 15 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Penggunaan air tanah oleh perusahaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi yang diduga belum membayar Pajak Air Tanah, menimbulkan potensi kehilangan PAD.
INFO CIKARANG — Ribuan perusahaan di Kabupaten Bekasi diduga memanfaatkan air tanah untuk operasional produksi tanpa membayar Pajak Air Tanah (PAT), menimbulkan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Temuan ini mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pendataan lebih akurat.
Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan, menyebut hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa banyak perusahaan industri menggunakan air tanah, namun belum terdata sebagai wajib pajak.
“Hasil investigasi kami ada ribuan perusahaan yang menggunakan air tanah, tetapi tidak tercatat sebagai objek pajak maupun potensi baru pendapatan daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengelolaan Pajak Air Tanah kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Pajak air tanah ditetapkan sebagai jenis pajak daerah dengan tarif maksimal 20 persen dari harga dasar air tanah.
Gunawan menegaskan pemerintah daerah perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan perusahaan mana yang patuh dan mana yang belum membayar pajak air tanah.
“Kalau serius ingin meningkatkan pendapatan daerah, harus berani cek langsung ke perusahaan-perusahaan,” katanya.
Menurut dia, ironis jika Kabupaten Bekasi, yang dikenal sebagai kawasan industri terbesar, memiliki target penerimaan pajak air tanah relatif kecil. Audit dan optimalisasi potensi pajak dianggap langkah krusial.
Mengacu data Bapenda Kabupaten Bekasi, jumlah wajib pajak air tanah tercatat 167 perusahaan pada 2023 dan meningkat menjadi 183 perusahaan pada 2025. Angka ini dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Warga dan LSM menyoroti kesenjangan ini sebagai indikasi lemahnya pendataan.
Pemerintah daerah kerap menyebut persoalan perizinan yang masih di bawah kewenangan pusat sebagai kendala, padahal fokus utama seharusnya pada pendataan pengguna air tanah.
Gunawan mencontohkan, hotel, rumah sakit, dan perusahaan industri relatif mudah diidentifikasi lewat meteran PDAM atau instalasi pengolahan air kawasan industri.
“Sangat mudah melihatnya, perusahaan yang menggunakan air tanah dan tidak,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra, menyebut pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
“Kami pastikan akan turun ke lapangan, tapi menunggu Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait tarif pajak air tanah,” katanya.
Hendra menambahkan, saat ini Bapenda masih fokus pada pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Setelah itu, seluruh sektor pajak, termasuk air tanah, akan menjadi program kerja untuk mengejar target PAD.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar