Darurat Sampah Bekasi Jadi Perhatian Nasional, Menteri LH Panggil Pemkab untuk Evaluasi Total
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat meninjau lokasi kegiatan lingkungan di Cikarang Barat.
INFO CIKARANG — Persoalan sampah di Kabupaten Bekasi kini tak lagi sekadar isu lokal. Pemerintah pusat turun tangan setelah kondisi pengelolaan sampah di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara itu dinilai membutuhkan perhatian serius.
Kementerian Lingkungan Hidup memastikan akan memanggil jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dimintai penjelasan terkait tata kelola sampah. Pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut, pihak yang akan dimintai keterangan meliputi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi serta kepala dinas terkait. Evaluasi ini bertujuan memastikan kewenangan dan tanggung jawab daerah dijalankan sesuai aturan.
“Kami akan panggil petugas-petugas daerah, Bapak Bupati, Kepala Dinas, melalui Deputi Gakkum untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini. Karena Bupati memiliki kewenangan penuh, maka akan kami pertanyakan apa yang sudah dilakukan dan apa yang perlu kami support,” tegas Hanif dalam keterangannya dikutip Rabu, (4/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat menghadiri kegiatan Gerakan Indonesia ASRI di Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.
Menurut Hanif, langkah penegakan hukum akan berjalan beriringan dengan penguatan sosialisasi kepada pemilik kawasan industri maupun masyarakat. Ia menegaskan persoalan sampah bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, melainkan juga di banyak daerah lain.
“Kami akan menegakkan hukum di semua lini, sambil sosialisasi terus dilakukan. Pemilik kawasan dan masyarakat harus benar-benar memahami tanggung jawabnya. Ini persoalan serius dan perlu pendalaman,” ujarnya.
Hanif juga merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah kabupaten/kota memiliki mandat utama dalam penanganan sampah, sementara pemerintah provinsi bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Kalau penyelenggaraan sampah tidak sesuai norma hingga menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan, maka wajib ada pertanggungjawaban. Ini jelas diatur dalam undang-undang,” kata Hanif.
Meski demikian, Hanif tetap mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilainya menghadapi tantangan berat. Volume sampah yang sangat besar membutuhkan kerja kolektif dan ketelatenan semua pihak.
“Kami apresiasi kerja-kerja jajaran Pak Bupati. Sampah di sini memang berat dan tidak gampang. Perlu keseriusan dan keterlibatan semua pihak,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengakui masih ditemukannya pembuangan sampah liar di sejumlah titik. Ia memastikan pemerintah daerah akan memperkuat penindakan dengan dasar Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah Tahun 2025.
“Kita akan berikan tindakan tegas bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Aturannya sudah ada, tinggal ditegakkan,” ujar Asep.
Pemkab Bekasi juga berencana melibatkan masyarakat melalui program sayembara. Warga yang melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal dan terbukti kebenarannya akan diberikan apresiasi.
“Biasanya mereka buang sampah malam atau subuh. Kalau ada warga yang melihat dan melaporkan, akan kita tindak dan kita beri hadiah,” katanya.
Asep mengungkapkan, dengan jumlah penduduk sekitar 3,3 juta jiwa, Kabupaten Bekasi menghasilkan kurang lebih 2.250 ton sampah setiap hari. Rata-rata, setiap warga menyumbang sekitar 0,7 kilogram sampah per hari.
“Setiap hari sampah diangkut, tapi dengan jumlah penduduk yang padat, tentu ini tidak mudah. Ini pekerjaan rumah besar bagi kami,” tandasnya.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar