
INFO CIKARANG – Rasa cemburu buta membawa petaka. Seorang pria berinisial MW alias O (37) tewas ditikam oleh TB (40), suami dari wanita yang diduga menjadi selingkuhannya. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Danau Pond 1, Kawasan Industri MM2100, Danau Indah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/10/2025).
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut api cemburu menjadi pemicu utama aksi penusukan brutal ini.
“Pelaku mengetahui istrinya diduga menjalin hubungan asmara dengan korban. Saat itu pelaku menelepon istrinya yang sedang bekerja dan meminta pulang dengan alasan anak sakit,” jelas AKP Tri kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Awal Mula Pertikaian
Setibanya di rumah, terjadi pertengkaran hebat antara TB dan sang istri, F. Dalam percekcokan itu, F akhirnya mengakui bahwa dirinya memang memiliki hubungan terlarang dengan MW.
Pengakuan tersebut membuat TB naik pitam. Dalam kondisi emosi, ia menyusun rencana balas dendam. Dengan menggunakan ponsel milik istrinya, TB berpura-pura menjadi F dan mengajak korban bertemu di kawasan industri MM2100.
Adu Mulut Berujung Maut
MW yang tidak curiga datang ke lokasi sesuai kesepakatan. Namun, begitu bertemu, keduanya langsung terlibat adu mulut dan saling dorong.
Dalam kondisi emosi yang meledak, TB mengeluarkan senjata tajam yang telah disiapkan sebelumnya dan langsung menikam tubuh MW secara membabi buta.
“Setelah korban jatuh, pelaku mencabut senjata dari pinggang belakang dan menghujani korban dengan beberapa tusukan,” kata AKP Tri.
Korban yang mengalami luka parah di bagian dada dan perut sempat dilarikan warga ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Pelaku Ditangkap Tak Lama Setelah Kejadian
Usai melakukan aksinya, TB sempat melarikan diri. Namun, tidak butuh waktu lama bagi aparat Polsek Cikarang Barat untuk menangkapnya di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Tri.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi penusukan tersebut. TB terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus Cemburu yang Berujung Tragis
Kasus ini menambah deretan peristiwa kriminal berlatar perselingkuhan dan emosi sesaat yang berakhir tragis. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga dengan kepala dingin dan menghindari tindakan main hakim sendiri. *