Dugaan Aliran Suap ke Kajari Bekasi Masuk Radar KPK, Penyidik Lakukan Pengecekan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Kam, 25 Des 2025
- comment 0 komentar

KPK mengaku tengah menelusuri informasi dugaan aliran suap dari HM Kunang kepada Kajari Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengecek informasi dugaan aliran suap dari HM Kunang, ayah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.
Informasi tersebut kini masuk dalam radar penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap informasi yang berpotensi berkaitan dengan perkara akan ditelaah sesuai kebutuhan penyidikan.
“Setiap informasi yang relevan tentu akan kami cek dan dalami sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip Kamis (25/12/2025).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa fokus utama penyidikan saat ini masih diarahkan pada perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah menyeret Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
Terkait penyegelan dua rumah dinas Kajari Bekasi pada 19 Desember 2025, KPK menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan informasi awal yang dinilai relevan untuk mendukung proses penyidikan.
“Penyegelan dilakukan untuk mendukung proses pengumpulan keterangan dan data yang diperlukan dalam pendalaman perkara,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, KPK menyatakan hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Hingga saat ini, perkara masih berada dalam klaster dugaan suap, sehingga perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan. Sehari kemudian, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Di antara pihak yang diperiksa terdapat Ade Kuswara Kunang serta HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai penerima suap, serta Sarjan, pihak swasta, sebagai pemberi suap.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara seiring pendalaman terhadap fakta dan alat bukti yang dikumpulkan.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar