Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Terbuka, KPK Periksa Mantan Sekdis Cipta Karya
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 31 Des 2025
- comment 0 komentar

KPK kembali periksa saksi terkait dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG – Pengusutan dugaan praktik korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi terus bergerak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami konstruksi perkara yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Beni Saputra, pihak swasta yang diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap proyek yang saat ini menjadi perhatian publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami peran para saksi untuk mengurai alur dugaan suap dan mekanisme ijon proyek yang diduga berlangsung sistematis.
“Pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman konstruksi perkara dan peran saksi dalam dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.
Pernah Terjaring OTT
Nama Beni Saputra sebelumnya sempat mencuat karena disebut termasuk pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Dalam pemeriksaan terbaru ini, penyidik menggali sejauh mana keterlibatan saksi dalam skema ijon proyek yang diduga melibatkan sejumlah pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
KPK menegaskan proses penyidikan belum berhenti. Pemanggilan terhadap saksi-saksi lain dipastikan akan terus dilakukan untuk membuka secara utuh pola praktik korupsi yang terjadi.
Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
Tak hanya itu, ayah Ade, yakni HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah keduanya terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.
Selain Ade dan HM Kunang, satu pihak swasta bernama Sarjan juga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menilai alat bukti telah mencukupi.
Dugaan Ijon Proyek Capai Rp9,5 Miliar
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, komunikasi antara Ade Kuswara Kunang dan Sarjan disebut telah terjalin sejak awal masa jabatan Ade sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029.
Dari hubungan tersebut, diduga terjadi praktik permintaan uang ijon proyek yang berlangsung hampir satu tahun.
Periode dugaan praktik ijon proyek disebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan nilai yang tidak kecil.
Total uang ijon proyek yang diduga diterima mencapai sekitar Rp9,5 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari berbagai pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar.
Uang Tunai Disita Saat OTT
Dalam operasi tangkap tangan, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Sarjan.
Uang tersebut disebut sebagai sisa setoran ijon proyek tahap keempat yang disalurkan melalui perantara.
Peran HM Kunang diduga berada pada posisi strategis sebagai penghubung penerimaan dana.
KPK menduga permintaan uang kerap disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dengan memanfaatkan relasi keluarga dan jabatan.
Penyidikan Terus Dikembangkan
KPK memastikan kasus ini masih akan berkembang. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mantan pejabat daerah, menjadi bagian penting untuk membuka praktik ijon proyek yang diduga telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan luas.
“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan,” tegas KPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyeret kepala daerah aktif, tetapi juga memperlihatkan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur di tengah pembangunan daerah.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar