Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang Utara Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Polisi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kematian mahasiswi di Apartemen Tower Mahakam, Cikarang Utara, dan menetapkan lima tersangka terkait peredaran obat ilegal tanpa resep dokter.
INFO CIKARANG — Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara mengungkap kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Korban berinisial PAF (20), seorang pelajar/mahasiswi asal Cikarang Timur. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam kamar Apartemen Tower Mahakam pada Rabu, 11 Februari 2026.
Petugas kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat langsung mendatangi lokasi kejadian.
Korban kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui datang ke apartemen bersama beberapa rekannya.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal tanpa resep dokter.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan korban memburuk. Korban sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik mengamankan lima orang tersangka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat ilegal tersebut secara berantai.
Polisi menyebut para tersangka memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban.
Selain itu, satu orang lainnya berinisial R masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga digunakan korban, serta barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Metro Bekasi Sumarni menegaskan pihaknya akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal tersebut, termasuk menelusuri pemasok utama.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar