Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Buruh Nilai Revisi UMSK 2026 Jawa Barat Langgar Aturan, Desak Dedi Mulyadi Cabut Kebijakan

Buruh Nilai Revisi UMSK 2026 Jawa Barat Langgar Aturan, Desak Dedi Mulyadi Cabut Kebijakan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Buruh menggelar aksi protes menolak revisi UMSK 2026 di Jawa Barat.

Buruh menggelar aksi protes menolak revisi UMSK 2026 di Jawa Barat.

INFO CIKARANG — Buruh menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 melanggar aturan pengupahan dan mengabaikan rekomendasi kepala daerah.

Revisi tersebut mencakup pemangkasan nilai serta jenis industri di 19 kabupaten dan kota.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan perubahan UMSK dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan komitmen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelum penetapan upah minimum.

“Isu kedua adalah meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan UMSK di 19 kabupaten-kota sesuai surat rekomendasi bupati dan wali kota,” kata Said Iqbal saat ditemui dalam aksi unjuk rasa buruh di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Said mengungkapkan, dalam pertemuan dengan pimpinan serikat buruh pada September 2025, Dedi Mulyadi sempat menyatakan tidak akan mengubah rekomendasi yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota.

Namun setelah rekomendasi UMSK disampaikan, justru terjadi pencoretan nilai dan sektor industri.

“Artinya apa? KDM berbohong,” ujar Said.

Ia juga menyoroti sikap gubernur yang dinilai enggan berdialog langsung dengan buruh.

Menurut Said, komunikasi hanya dilakukan melalui sekretaris daerah, sementara keputusan tetap tidak berpihak pada pekerja.

“Yang dikorbankan orang lain, KDM main konten,” ucapnya.

Dari sisi regulasi, Said menegaskan revisi UMSK tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam aturan itu, UMSK merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan tidak boleh diubah oleh gubernur.

“Yang boleh diubah gubernur itu UMK, bukan UMSK,” tegas Said.

Selain itu, buruh menilai revisi UMSK 2026 tidak rasional karena jumlah sektor industri yang semula lebih dari 400 dipangkas menjadi kurang dari 100.

Selisih nilai UMSK hasil revisi pun hanya sekitar Rp 3.000 di atas UMK, jauh di bawah rekomendasi awal yang mencapai Rp 25.000 hingga Rp 40.000.

Ketimpangan antarindustri juga menjadi sorotan. Said menyebut upah sektoral industri makanan justru lebih tinggi dibanding industri elektronik berskala besar, yang memunculkan dugaan perlindungan terhadap sektor tertentu.

“Ini menimbulkan dugaan perlindungan terhadap industri tertentu,” kata dia.

Atas dasar itu, KSPI mendesak Gubernur Jawa Barat mencabut revisi UMSK 2026 dan mengembalikannya sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang petani ditemukan meninggal dunia di area persawahan Kampung Ceger, Cibitung, saat tengah beraktivitas membawa bibit padi.

    Geger! Seorang Petani Ditemukan Meninggal Dunia di Sawah Kampung Ceger Cibitung

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Seorang petani ditemukan meninggal dunia di area persawahan Kampung Ceger (Kampung Dodol), Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Peristiwa tersebut terjadi saat korban diketahui sedang beraktivitas di sawah, tepatnya ketika membawa bibit padi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri di pematang […]

  • Pertamina EP Tambun Field Wujudkan Mimpi Musisi Disabilitas Bekasi

    Pertamina EP Tambun Field Wujudkan Mimpi Musisi Disabilitas Bekasi

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Cikarang, Bekasi – PT Pertamina EP Tambun Field berhasil mewujudkan mimpi komunitas penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi untuk berkarya di dunia seni musik. Melalui program Kampung Seni Budaya Betawi (Kang Bekasi), para penyandang disabilitas diberikan kesempatan untuk belajar dan menguasai alat musik tradisional. Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Bekasi, Rani Mei Lestari, mengungkapkan […]

  • Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 2025: Puasa Dimulai Sabtu 1 Maret!

    Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 2025: Puasa Dimulai Sabtu 1 Maret!

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabar gembira bagi umat Islam di Indonesia! Secara resmi 1 Ramadan 1446 Hijriah telah ditetapkan pemerintah akan dimulai pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada Jumat, 28 Februari 2025 di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta Pusat. Menteri Agama Nasarudin Umar menjelaskan bahwa […]

  • Plt Kepala SMPN 1 Cikarang Timur menunjukkan komitmen sekolah dalam membatasi penggunaan ponsel demi menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan kondusif.

    Batasi Penggunaan Ponsel, SMPN 1 Cikarang Timur Dorong Siswa Lebih Fokus Belajar

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif terus dilakukan oleh SMPN 1 Cikarang Timur. Salah satunya melalui kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi para siswa di lingkungan sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah pusat dalam mengendalikan penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja, sekaligus mendukung perlindungan anak di ruang digital. Pelaksana […]

  • Pemkab Bekasi tetapkan status siaga bencana hidrometeorologi setelah banjir merendam 25 desa di 11 kecamatan.

    Banjir Kian Meluas, Kabupaten Bekasi Masuk Status Siaga Bencana Hidrometeorologi

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi menyusul semakin meluasnya banjir yang merendam puluhan desa di sejumlah kecamatan. Penetapan status siaga tersebut dilakukan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi setelah banjir dilaporkan terjadi di 25 desa yang tersebar di 11 kecamatan. Berdasarkan data BPBD Kabupaten Bekasi hingga […]

  • Pemkab Bekasi Minta Deltamas Serahkan Fasos dan Fasum, untuk Pelebaran Exit Tol

    Pemkab Bekasi Minta Deltamas Serahkan Fasos dan Fasum, untuk Pelebaran Exit Tol

    • calendar_month Sab, 22 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – emerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama pengelola Deltamas tengah menggodok rencana pelebaran jalan keluar (exit) tol di beberapa titik, khususnya di kawasan Deltamas. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi akibat tingginya volume kendaraan di area tersebut. Pembahasan ini berlangsung dalam rapat resmi yang digelar di ruang rapat Bupati, Kompleks Pemkab […]

expand_less