Keluarkan Seruan Ramadhan, Pemkab Bekasi Ingatkan Tempat Hiburan Patuhi Perda Pariwisata
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Menjelang Ramadhan 1447 H, Pemkab Bekasi mengeluarkan seruan agar tempat hiburan malam, kafe, dan usaha sejenis menaati Perda Pariwisata demi menjaga kondusivitas selama bulan suci.
INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengingatkan para pengusaha tempat hiburan untuk menaati Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Seruan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, pada 14 Februari 2026.
Imbauan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan religius selama Ramadhan.
Menindaklanjuti seruan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), kafe, hingga warung remang-remang di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam sidak yang digelar Jumat, petugas mengamankan sedikitnya sembilan orang Pekerja Seks Komersial (PSK).
Selanjutnya, para PSK tersebut dikirim ke panti rehabilitasi sosial di Kabupaten Sukabumi untuk menjalani pembinaan.
Dalam seruan resminya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan agar seluruh pelaku usaha hiburan menghentikan sementara segala aktivitas yang mengarah pada maksiat, asusila, prostitusi, maupun kegiatan sejenis lainnya selama bulan suci Ramadhan.
Selain sektor hiburan, pemerintah daerah juga meminta pengusaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, kafe, warung makan, dan warung kopi untuk tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari.
Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Pemkab Bekasi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Perda Pariwisata selama Ramadhan.
Pemerintah berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga suasana aman, tertib, dan penuh toleransi sepanjang bulan suci.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar