KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- comment 0 komentar

Gedung KPK di Jakarta. Penyidik memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus korupsi.
INFO CIKARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penyidik KPK resmi memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AD, HMK, dan SJ.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni AD, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi,” kata Budi melalui keterangan tertulis.
Perpanjangan pertama ini berlaku selama 40 hari ke depan, untuk memberikan waktu yang cukup bagi penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti dan saksi.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Bupati Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat praktik suap terkait ijon proyek, di mana sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi dipermainkan untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, Bupati Ade dan ayahnya juga disangkakan menerima gratifikasi yang dianggap masuk dalam kategori suap.
Sejumlah penggeledahan telah dilakukan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi oleh tim penyidik.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, yang diduga terkait langsung dengan perkara.
Budi menekankan bahwa perpanjangan penahanan merupakan langkah rutin untuk memastikan penyidikan dapat berjalan tuntas dan tidak terganggu.
“Perpanjangan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan, dan dibutuhkan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola proyek dan transparansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Proses penyidikan KPK diperkirakan masih akan berlangsung beberapa waktu ke depan, dengan kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan bukti tambahan atau tersangka lain.
Masyarakat dan pengamat berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil, sehingga praktik korupsi di lingkungan pemerintah dapat dicegah dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar