Raperda Perlindungan Guru Bekasi Disetujui, PGRI Desak Segera Disahkan Jadi Perda
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi aktivitas guru di kelas, terkait pembahasan Raperda Perlindungan Guru di Kabupaten Bekasi yang segera disahkan menjadi Perda.
INFO CIKARANG — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Bekasi resmi disetujui untuk dibahas lebih lanjut.
Langkah ini mendapat respons positif dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi yang mendesak agar regulasi tersebut segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
PGRI Tekankan Urgensi Perlindungan Guru
Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, menegaskan bahwa keberadaan Perda sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi guru.
Menurutnya, selama ini tenaga pendidik masih berada dalam posisi rentan terhadap berbagai persoalan, mulai dari intimidasi hingga potensi kriminalisasi.
“Perda ini penting untuk melindungi guru dari ancaman kekerasan, diskriminasi, hingga kriminalisasi. Selain itu juga mengatur hak-hak guru, termasuk keselamatan kerja dan kesejahteraan,” ujarnya.
Raperda Disepakati dalam Rapat Paripurna
Kesepakatan pembentukan Raperda ini dicapai dalam rapat paripurna antara DPRD Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (30/3/2026).
Inisiatif tersebut dinilai sebagai langkah awal untuk memperkuat posisi guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
Antisipasi Kasus Kriminalisasi Guru
Selama ini, kasus kriminalisasi terhadap guru kerap terjadi di berbagai daerah, terutama saat terjadi konflik dengan wali murid terkait tindakan disiplin terhadap siswa.
Dalam situasi tersebut, guru sering kali berada dalam posisi lemah karena belum adanya payung hukum yang kuat.
Meski di Kabupaten Bekasi belum terdapat kasus menonjol, potensi konflik serupa dinilai tetap ada.
Oleh karena itu, regulasi ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menjaga marwah profesi guru.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menyatakan bahwa Raperda ini menjadi kebutuhan mendesak.
“Dengan adanya perda ini, diharapkan guru memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tidak lagi berada dalam posisi terpojok akibat aduan wali murid,” ujarnya.
Selain perlindungan hukum, regulasi ini juga diharapkan menjamin hak-hak dasar guru, termasuk kesejahteraan dan keamanan dalam bekerja.
Anggota Fraksi PKB, Jaya Marjaya, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan bantuan hukum kepada guru.
“Saat menghadapi kasus hukum, guru harus mendapat pendampingan secara gratis. Pemerintah harus hadir,” tegasnya.
Dorong Lingkungan Pendidikan yang Aman
PGRI berharap proses pembahasan hingga pengesahan Raperda dapat dipercepat.
Kehadiran Perda ini dinilai tidak hanya melindungi guru, tetapi juga menjadi fondasi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkualitas di Kabupaten Bekasi.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar