Seorang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Segera Ditahan Terkait Kasus Pengeroyokan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
INFO CIKARANG — Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY terancam segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengatakan bahwa NY bersama dua tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka. Pemeriksaan masih berjalan, nanti setelah selesai akan kami sampaikan hasilnya,” ujar Jerico dalam keterangannya dikutip Jum’at (13/2/2026).
Selain NY yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial BA dan EB.
Keduanya diketahui merupakan Staf Khusus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Sejauh ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Jerico.
Ketiganya dijerat pasal terkait penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban, sesuai dengan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan pihak kepolisian.
Penahanan Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan
Terkait kemungkinan penahanan, Jerico menyebut pihaknya masih menunggu rampungnya pemeriksaan. Namun, rencana penahanan tetap menjadi opsi, terutama jika tersangka dinilai tidak kooperatif.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan. Kalau semua selesai, pasti akan kita lakukan penahanan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejauh ini para tersangka bersikap kooperatif, meski NY baru memenuhi panggilan penyidik pada panggilan kedua.
Diketahui, kasus pengeroyokan di Kabupaten Bekasi ini terjadi di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang pada 29 Oktober 2025.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat diduga dikeroyok oleh NY bersama rekan-rekannya.
Terkait aturan perlindungan anggota legislatif, Jerico menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang MD3 yang berlaku bagi DPR RI tidak berlaku bagi anggota DPRD. Dengan demikian, proses hukum terhadap NY tetap dapat berjalan.
“Kalau untuk DPR RI ada aturannya, tapi untuk DPRD tidak. Artinya masih bisa dilakukan penahanan,” pungkasnya.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar