Sering Picu Kemacetan dan Kesan Kumuh, 519 Lapak PKL Pasar Tumpah SGC Resmi Direlokasi Mulai 13 Februari 2026
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 15 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Petugas menertibkan PKL pasar tumpah SGC Cikarang Utara untuk mengurai kemacetan dan menata kawasan.
INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) pasar tumpah SGC Cikarang yang selama ini dinilai kerap memicu kemacetan dan kesan kumuh di jalan utama kawasan Cikarang Utara.
Penertiban tersebut dituangkan dalam Surat Imbauan Nomor 300.1.1/1054/Satpol.PP tentang Tertib Tempat Berjualan bagi PKL di Jalan Kapten Sumantri, Jalan RE Martadinata, serta depan Toko Ananda, Desa Cikarang Kota.
Surat yang ditandatangani Plt Bupati Bekasi dan tertanggal 10 Februari 2026 itu menegaskan bahwa para PKL tidak lagi diperkenankan berjualan di lokasi lama dan wajib berpindah ke halaman depan Pasar Baru Cikarang mulai Kamis, 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB.
Relokasi PKL Pasar Tumpah SGC Sudah Disosialisasikan Bertahap
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan relokasi PKL pasar tumpah SGC merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah terkait penataan kawasan jalan utama.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama TNI-Polri dan instansi terkait menyampaikan imbauan agar PKL tidak lagi berjualan di bahu jalan maupun trotoar. Lokasi relokasi sementara sudah disiapkan di depan Pasar Baru Cikarang,” ujar Ganda dalam keterangannya dikutip Kamis (11/2/2026).
Menurutnya, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Pemerintah daerah telah menggelar sejumlah rapat lintas perangkat daerah yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bekasi, dilanjutkan dengan sosialisasi kepada pedagang, pemerintah desa dan kelurahan, hingga pengelola pasar.
“Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, membahas teknis relokasi dan penataan. Hari ini surat imbauan juga kami sampaikan secara tertulis kepada para pedagang,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pendataan Satpol PP bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, terdapat 519 lapak PKL dengan 223 pemilik yang akan direlokasi dari kawasan pasar tumpah SGC.
Data tersebut telah diverifikasi dan dijadikan dasar dalam proses penataan serta pengaturan lokasi baru.
Untuk memastikan kelancaran relokasi, Dinas Perdagangan juga telah melakukan simulasi penempatan lapak (plotting) di lokasi relokasi.
Bahkan, perwakilan pedagang telah diajak meninjau langsung lokasi baru dan menyepakati pembagian tempat berjualan.
“Secara teknis hampir maksimal. Penempatan sudah disesuaikan dengan permintaan pedagang,” ungkap Ganda.
Ganda menegaskan, penertiban PKL pasar tumpah SGC merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang melarang aktivitas berdagang di bahu jalan dan trotoar, terutama di jalan utama.
Pada hari pelaksanaan relokasi, petugas gabungan akan disiagakan penuh di lokasi lama. Selain itu, posko pengawasan akan didirikan dan dilakukan monitoring selama 10 hari ke depan.
“Pada 13 Februari pukul 19.00 WIB kami siagakan penuh. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2012, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan yustisi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau seluruh PKL dan pengurus paguyuban agar mematuhi kesepakatan relokasi, demi menciptakan ketertiban umum, kenyamanan warga, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan Cikarang Utara.
“Pemerintah sudah memfasilitasi tempat baru. Kami berharap para pedagang memanfaatkan lokasi tersebut dan mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama,” pungkas Ganda.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar