Utang BPJS Kabupaten Bekasi hingga Akhir 2025 Dibuka ke Publik
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama BPJS Kesehatan dan Kemendagri yang membahas tunggakan iuran JKN per 31 Desember 2025.
INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi secara terbuka membeberkan kondisi keuangan sektor kesehatan, khususnya terkait tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hingga akhir 2025 mencapai angka Rp247,8 miliar.
Data tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan yang digelar secara daring dari Command Center Diskominfosantik Cikarang Pusat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bekasi, Hudaya, menjelaskan bahwa beban terbesar tunggakan berasal dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah.
“Untuk PBPU Pemda sampai dengan 31 Desember 2025, total tunggakan tercatat sebesar Rp235,4 miliar dengan jumlah peserta sekitar 35 ribu orang,” ujar Hudaya.
Selain PBPU Pemda, Pemkab Bekasi juga memiliki kewajiban pembayaran bantuan iuran bagi sekitar 2.800 peserta, dengan nilai mencapai Rp12,4 miliar.
Jika digabungkan, total kewajiban daerah di sektor jaminan kesehatan menembus angka Rp247,8 miliar.
Besarnya angka tersebut tak lepas dari jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang tergolong tinggi, sehingga beban pembiayaan jaminan kesehatan daerah ikut meningkat dari tahun ke tahun.
Hudaya menegaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Pemkab Bekasi berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan prioritas belanja lainnya.
“Insya Allah kami terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dan menyiapkan anggaran secara bertahap untuk menyelesaikan kewajiban ini,” katanya.
Selain menyiapkan skema pembayaran bertahap, Pemkab Bekasi juga melakukan penyesuaian kepesertaan JKN, termasuk memindahkan sebagian peserta yang memenuhi syarat ke skema tanggungan pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban keuangan daerah secara perlahan.
Transparansi data yang disampaikan dalam forum resmi tersebut menjadi bagian dari upaya akuntabilitas publik, khususnya dalam pengelolaan anggaran kesehatan yang menyangkut hak dasar masyarakat.
Ke depan, penyelesaian tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini direncanakan akan diakomodasi melalui Perubahan APBD Tahun 2026, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kewajiban jaminan kesehatan dan kebutuhan pembangunan daerah lainnya.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar