Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Cegah pelanggaran Di Tahapan Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Bekasi Masifkan Sosialisasi Himbauan Dimulai Dari Tingkat RT/RW

Cegah pelanggaran Di Tahapan Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Bekasi Masifkan Sosialisasi Himbauan Dimulai Dari Tingkat RT/RW

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
  • comment 0 komentar

Infocikarang.id (Kabupaten Bekasi),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menindak perangkat desa seperti RT/RW di wilayah Kecamatan Cibarusah, setelah kedapatan melakukan politik praktis pada tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Aksi perangkat desa ini berhasil terhendus oleh para punggawa Bawaslu setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan secara gamblang mendukung salah satu pasangan calon. Padahal, secara aturan Permendagri tidak diperbolehkan. 

“Kita menanganin berkaitan soal RT/RW di Cibarusah, outputnya sudah ada putusan, bentuknya rekomendasi kepada Kepala Desa untuk diberikan sanksi. Jadi RT/RW itu termasuk ke dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Permendagri 18 tahun 2018, itu tidak boleh berpolitik praktis,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Pilarind.id, Rabu (09/10). 

Sedangkan untuk laporan dugaan pelanggaran di Kecamatan Kedungwaringin, Menurut Akbar, outputnya hanya administrasi karena tidak terbukti saat dilakukan penelusuran. Hal itu mengingat, laporan mengenai netralitas Kepala Desa dilakukan sebelum tahapan. 

“Sudah ada, outputnya administrasi. Jadi himbauan masuknya, karena di Kedungwaringin itu dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon,” kata dia. 

Saat ini, Akbar membeberkan, para punggawanya sedang menangani beberapa kecamatan yang diduga melakukan pelanggaran, seperti Tambun Utara, Setu, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Kedungwaringin, Tambun Selatan, termasuk Cibarusah. 

Kendati demikian, Akbar membeberkan adanya dugaan pelanggaran yang dilaporkan pun turut bervariatif, diantaranya berkaitan soal dugaan pelanggaran di tempat ibadah, lembaga pendidikan, perihal Alat Peraga Kampanye (APK) yang memang tidak sesuai dengan desain atau ada APK yang memang di dalamnya berisi para pihak yang dilarang. 

“Hampir delapan kecamatan yang hari ini sedang di proses, baik itu penelusuran informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat, atau pun proses penanganan pelanggaran. Beberapa baru disampaikan informasinya hari ini, ada juga yang kemarin. Tapi ada juga yang sudah pleno karena sudah tujuh hari kalender,” kata dia. 

Dirinya menjelaskan, informasi awal ini ada beberapa kriteria, bisa melalui email resmi yang dikirimkan ke Bawaslu atau ke Panwascam, atau melalui pesan lainnya berupa berita online dan lain sebagainya.

“Proses penelusuran awal ini menjadi bagian dari pengawasan yang memang informasinya tidak lengkap. Jadi kita harus melengkapi proses informasi yang dari masyarakat itu melalui penelusuran,” katanya. 

Setelah penelusuran selama tujuh hari sejak mendapat informasi atau laporan, para punggawanya ditingkat kecamatan akan melakukan pleno. Apakah kemudian setelah ditelusuri informasinya memenuhi syarat formil dan materilnya apa tidak. Atau ada dugaan pelanggarannya apa tidak. 

Dalam hal ini Akbar menyampaikan, apabila pada pleno itu memutuskan masuk pidana, berarti dilanjutkan oleh ditingkat kabupaten melalui Sentragakkumdu. Misalkan hanya administrasi atau sengketa, akan diselesaika oleh para punggawanya ditingkat kecamatan. 

“Jadi laporan atau temuan itu diketahui sejak tujuh hari. Nanti diplenokan ditingkatkan masing-masing, baru kemudian dikaji selama lima hari, kalau dua hari sudah mencukupi kajian awalnya terpenuhi, maka dilanjut proses penanganan ditingkat lanjutannya,” imbuhnya. 

“Kita sudah melakukan langkah-langkah pencegahan selalu, mengingatkan kepada tim kampanye pasangan calon untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan, berkaitan soal tahapan kampanye ini,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin menyebut seluruh pasangan calon disinyalir melanggar ketentuan pada metode berlangsung nya kegiatan kampanye.

“Semua pasangan calon rata disinyalir melanggar metode kampanye masing-masing seluruh kandidat baik nomor 1,2 3 masuk, adanya kegiatan yang diduga melanggar metode kampenye itu terhitung ada 6 kasus yang saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata dia.

Menurut Khoirudin kegiatan kampanye yang kerap biasa dilakukan oleh para paslon itu seperti halnya kampanye yang dilakukan dengan cara mendatangi rumah warga, mendatangi komunitas lalu melakukan dialog dan ada juga yang menggelar kegiatan perlombaan olahraga.

“Sebenarnya upaya pencegahan sudah kita lakukan terlebih kita pun kerap memberikan himbauan kepada masing-masing pasangan calon melalui LO nya masing-masing. Berkenaan larangan-larangan kampanye jangan sampai larangan itu tidak di indahkan,” tandasnya. (Nasrudin)

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Desa Sumberjaya disegel PLN diduga akibat tunggakan listrik, Rabu (31/12/2025).

    Kantor Desa Sumberjaya Tambun Disegel PLN, Diduga Tunggak Pembayaran Listrik

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kantor Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dilaporkan disegel oleh petugas PLN pada Rabu, 31 Desember 2025. Penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan tunggakan pembayaran listrik oleh pihak desa. Informasi yang diperoleh dari Pemerintah Desa Sumberjaya menyebutkan, penyegelan terjadi karena kas desa dalam kondisi kosong. Hal ini disebut sebagai dampak dari belum […]

  • Kunci letter T yang diduga digunakan pelaku curanmor tertinggal di sepeda motor usai aksi pencurian gagal di Perumahan Bintara Loka Indah, Bekasi Barat.

    Aksi Curanmor Gagal di Bekasi Barat, Pelaku Todongkan Diduga Pistol ke Pemilik Rumah Saat Kepergok Beraksi

    • calendar_month Sab, 27 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kota Bekasi. Kali ini, dua pria diduga pelaku curanmor gagal membawa kabur sepeda motor setelah aksinya dipergoki pemilik rumah di kawasan Perumahan Bintara Loka Indah, Bekasi Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, saat sepeda motor korban terparkir di depan rumah. […]

  • Situasi warga di kawasan Gang Kenanga Jarakosta, Cikarang Barat usai kabar dugaan pelaku curanmor diamankan, Jumat (22/5/2026).

    Tiga Terduga Pelaku Curanmor Dikabarkan Diamankan Warga di Jarakosta Cikarang Barat

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Tiga orang yang diduga pelaku pencurian sepeda motor dikabarkan diamankan warga di Jalan Gang Kenanga, kawasan Jarakosta, Cikarang Barat pada Jumat, (22/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi mengenai penangkapan tersebut ramai diperbincangkan warga sekitar dan media sosial setelah sejumlah video dan pesan berantai beredar luas. Dalam informasi yang diterima, ketiga terduga pelaku […]

  • Sebelum Jam Subuh Masuk Sekolah? Pemkab Bekasi Minta Masukan Wali Murid

    Sebelum Jam Subuh Masuk Sekolah? Pemkab Bekasi Minta Masukan Wali Murid

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gagsan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penerapan jam masuk anak sekolah mulai pukul 06.00 WIB belum dapat dijalankan di Kabupaten Bekasi. Wacana tersebut kini sedang dalam tahap pertimbangan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sambil menunggu arahan resmi dari tingkat provinsi. Penyesuaian terhadap kebijakan tersebut dianggap perlu, mengingat perbedaan kondisi sosial dan geografis […]

  • Ade Kuswara dan Asep Surya Siap Dilantik Sebagai Pemimpin Baru Bekasi Februari Mendatang

    Ade Kuswara dan Asep Surya Siap Dilantik Sebagai Pemimpin Baru Bekasi Februari Mendatang

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pelantikan pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi hasil Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan serentak oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan kepastian jadwal ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi […]

  • Ilustrasi aktivitas pengelolaan sampah di TPA Cikolotok, tempat pembuangan akhir milik Pemkab Purwakarta yang ketinggian gunungan sampahnya dijaga untuk mencegah potensi longsor.

    Antisipasi Longsor seperti Bantar Gebang, DLH Purwakarta Pangkas Tinggi Gunungan Sampah

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Purwakarta mulai mengambil langkah antisipasi untuk mencegah potensi longsor sampah seperti yang terjadi di TPST Bantar Gebang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menata ulang ketinggian gunungan sampah di TPA Cikolotok agar tetap berada dalam batas aman. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, memastikan kondisi tempat pembuangan akhir […]

expand_less