
INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sedang menanti kepastian penerapan skema baru bagi hasil pajak daerah untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang rencananya mulai berlaku pada 2025.
Perubahan Skema Bagi Hasil
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, perubahan skema ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan kebijakan baru, porsi bagi hasil akan berubah dari 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota menjadi 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten/kota.
Meski skema ini mengindikasikan potensi kenaikan pendapatan bagi daerah, Ani menjelaskan bahwa prosesnya tidak sederhana. Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.
Tren Peningkatan Pendapatan Daerah
Kabupaten Bekasi mencatat tren positif dalam penerimaan PKB dan BBNKB selama dua tahun terakhir. Pada 2022, pendapatan mencapai Rp489,51 miliar dengan rincian Rp279,39 miliar dari PKB dan Rp210,11 miliar dari BBNKB. Angka ini meningkat pada 2023 menjadi Rp509,91 miliar, dengan Rp296,12 miliar dari PKB dan Rp213,78 miliar dari BBNKB.
Pelaksana tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menyatakan bahwa potensi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perubahan ini masih belum dapat dipastikan. Dia menyatakan bahwa jika skema pajak ini terealisasi, maka akan ada peningkatan PAD yang bisa digunakan untuk berbagai program daerah.
Optimisme dan Tantangan
Sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten menjadi tantangan utama dalam implementasi perubahan skema bagi hasil ini. Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan siap mengikuti amanat undang-undang dengan harapan dapat memaksimalkan manfaatnya untuk masyarakat.*