Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KPK Pertimbangkan Periksa Rieke Diah Pitaloka di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

KPK Pertimbangkan Periksa Rieke Diah Pitaloka di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KPK buka peluang panggil Rieke Diah Pitaloka untuk klarifikasi.

KPK buka peluang panggil Rieke Diah Pitaloka untuk klarifikasi.

INFO CIKARANG — Penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terus berkembang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, untuk dimintai keterangan.

Nama Rieke mencuat lantaran posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, jabatan yang diberikan oleh Ade Kuswara Kunang kepala daerah yang kini berstatus tersangka korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi relevan terkait perkara tersebut.

“Jika memang dibutuhkan untuk memperjelas perkara, penyidik tentu terbuka melakukan pemanggilan,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip Selasa (6/1/2026).

Meski demikian, KPK menekankan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan resmi terhadap Rieke.

Pemanggilan baru akan dilakukan apabila keterangan yang bersangkutan dianggap krusial untuk melengkapi alat bukti.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember 2025, yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta Sarjan, pihak swasta penyedia proyek. Ketiganya kini ditahan KPK.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya praktik uang ijon proyek, yakni permintaan dana sebelum proyek pemerintah dijalankan.

Ade Kuswara Kunang diduga secara aktif meminta uang kepada Sarjan untuk mengamankan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Permintaan tersebut tidak dilakukan secara langsung. KPK menyebut H. M. Kunang, ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, berperan sebagai perantara penyerahan uang.

Total uang ijon proyek yang diduga mengalir mencapai Rp9,5 miliar.

Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima pemberian lain dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar, sehingga total aliran dana yang didalami penyidik mencapai Rp14,2 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, keterkaitan pihak-pihak lain, termasuk Rieke Diah Pitaloka, masih akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan hasil pendalaman KPK.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penolakan warga Perumahan Telaga Harapan terhadap rencana pembangunan underpass oleh pengembang Metland Cibitung di Desa Telaga Murni, Cikarang Barat, memasuki babak baru.

    Penolakan Warga Telaga Harapan terhadap Rencana Underpass Metland Cibitung Terus Bergulir 

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Penolakan warga Perumahan Telaga Harapan terhadap rencana pembangunan underpass yang akan dilakukan oleh pengembang Metland Cibitung di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, kini memasuki babak baru. Warga yang tergabung dalam Tim 11 secara resmi menyerahkan dokumen penolakan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dalam audiensi yang […]

  • Pemkab Bekasi Bebaskan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Agustus 2026, Sambut Hari Jadi Kabupaten dan HUT RI

    Pemkab Bekasi Bebaskan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Agustus 2026, Sambut Hari Jadi Kabupaten dan HUT RI

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Bekasi sekaligus HUT ke-81 Republik Indonesia, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Dr. H. Asep Surya Atmaja, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program keringanan ini berlaku untuk ketetapan pajak terutang sampai dengan […]

  • Ilustrasi simbol jempol sebagai tanda persetujuan. Kata "OK" yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari ternyata memiliki sejarah panjang

    Banyak yang Baru Tahu! Kata ‘OK’ Ternyata Singkatan, Ini Kepanjangan dan Sejarahnya

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kata “OK” atau “oke” sudah menjadi bagian dari percakapan sehari-hari masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Istilah ini biasa digunakan untuk menyatakan persetujuan, memastikan sesuatu benar, atau sekadar memberikan respons singkat dalam komunikasi. Meski terdengar sederhana, ternyata tidak banyak orang yang mengetahui bahwa kata “OK” memiliki sejarah panjang dan berasal dari sebuah […]

  • Truk muatan beras terperosok di Tambun Selatan, Bekasi. Polisi menduga sopir dalam kondisi mabuk.

    Sopir Diduga Mabuk, Truk Beras Terperosok di Tambun Selatan, Polisi Langsung Amankan Pelaku

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Peristiwa kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan beras di kawasan Tambun Selatan mulai menemui titik terang. Pihak kepolisian menduga kuat, insiden tersebut dipicu oleh kondisi pengemudi yang tidak normal saat berada di balik kemudi. Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menyebut sopir truk diduga dalam pengaruh zat tertentu saat kejadian berlangsung. “Iya, sudah dalam penanganan. […]

  • Jembatan Yapin Bekasi Ambruk: Sudah Lama Bolong, Kini Tak Bisa Dilalui

    Jembatan Yapin Bekasi Ambruk: Sudah Lama Bolong, Kini Tak Bisa Dilalui

    • calendar_month Sel, 10 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Jembatan Yapin di Bekasi akhirnya ambruk setelah sekian lama dibiarkan dalam kondisi rusak. Lubang-lubang yang sebelumnya menghiasi jembatan ini tidak pernah diperbaiki hingga akhirnya tak mampu lagi menopang beban, menyebabkan akses dari Setu ke Serang Baru terputus. Kini, jembatan tersebut hanya bisa dilalui kendaraan roda dua, memaksa kendaraan besar memutar jauh untuk […]

  • Umat Muslim yang hendak berkurban dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban selesai disembelih.

    Sejak Kapan Tidak Boleh Potong Kuku Kurban 2026? Begini Penjelasan Lengkapnya

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menjelang Idul Adha 2026, banyak umat Muslim mulai mencari tahu berbagai sunnah yang dianjurkan bagi orang yang hendak berkurban. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah soal larangan memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban disembelih. Tak sedikit yang masih bingung kapan aturan tersebut mulai berlaku, apakah hukumnya wajib, hingga bagaimana jika […]

expand_less