Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Detik-Detik Pelaku Curanmor Tertangkap Basah di Komplek Persada Bekasi

Detik-Detik Pelaku Curanmor Tertangkap Basah di Komplek Persada Bekasi

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Aksi pencurian motor (curanmor) di Komplek Persada Bekasi pada Rabu (15/1) pukul 12.27 WIB berhasil digagalkan oleh dua satpam komplek yang sigap menghadapi situasi darurat. Insiden ini terekam dalam CCTV dan memperlihatkan detik-detik menegangkan saat pelaku berhasil ditaklukkan dengan cara yang cukup unik.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pelaku berpenampilan santai dengan memakai celana pendek dan hoodie putih berhasil membobol kunci motor milik salah satu penghuni komplek. Dengan cepat, ia membawa kabur kendaraan curiannya ke arah gerbang utama komplek.

Namun, pelaku tidak menyadari bahwa aksi nekatnya sudah terpantau oleh dua satpam komplek yang berjaga. Begitu motor mendekati gerbang, salah satu satpam langsung menutup palang besi pintu gerbang dengan waktu yang sangat tepat.

Palang besi yang ditutup mendadak membuat pelaku tidak bisa menghindar. Motor yang dikendarainya menabrak palang dengan keras, menyebabkan pelaku kehilangan kendali dan terjatuh.

Satpam yang bertugas langsung menghampiri pelaku dan berhasil mengamankannya. Berkat keberanian dan kesigapan satpam, pelaku tidak sempat melarikan diri.

Aksi yang Mendapat Pujian

Video aksi ini telah beredar luas di media sosial dan mendapat banyak pujian dari warganet. Warga komplek pun memberikan apresiasi atas tindakan berani dan cerdas para satpam yang mampu menggagalkan aksi curanmor tanpa membahayakan orang lain.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya sistem keamanan yang baik, termasuk keberadaan satpam yang tanggap dan profesional. Selain itu, penghuni komplek diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, seperti memastikan kendaraan terkunci dengan aman.

Aksi curanmor di Komplek Persada Bekasi ini berakhir antiklimaks berkat strategi sederhana namun efektif dari para satpam. Keberanian mereka patut dijadikan contoh untuk meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar!*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskon Listrik Resmi Dibatalkan, Pemerintah Salurkan BSU untuk 17,3 Juta Pekerja

    Diskon Listrik Resmi Dibatalkan, Pemerintah Salurkan BSU untuk 17,3 Juta Pekerja

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Potongan tarif listrik yang semula direncanakan untuk diberlakukan pada bulan Juni hingga Juli 2025 tidak jadi diterapkan. Lebih lanjut, informasi ini disampaikan menyusul dengan tidak tercantumnya kebijakan mengenai diskon listrik dalam paket stimulus ekonomi terbaru. Keterangan dari otoritas fiskal menyebutkan bahwa perencanaan anggaran untuk program diskon listrik belum mencapai tahap final, sehingga […]

  • Komunitas Cikarang Bersolidaritas untuk Band Sukatani: Seni Tak Boleh Dibungkam!

    Komunitas Cikarang Bersolidaritas untuk Band Sukatani: Seni Tak Boleh Dibungkam!

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gelombang dukungan untuk band Sukatani semakin meluas! Sejumlah komunitas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi solidaritas untuk mendukung band punk asal Purbalingga tersebut. Mereka menilai bahwa kritik sosial melalui seni adalah bagian dari demokrasi yang tak boleh dibungkam. Aksi ini berlangsung di area Stadion Wibawa Mukti Cikarang, diinisiasi oleh komunitas Cikarang Melawan, […]

  • Sanken Tutup Pabrik di Cikarang, Nasib 459 Pekerja Masih Belum Jelas

    Sanken Tutup Pabrik di Cikarang, Nasib 459 Pekerja Masih Belum Jelas

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Keputusan PT Sanken Indonesia untuk menutup pabriknya di Cikarang, Jawa Barat pada Juni 2025 membawa dampak besar bagi 459 pekerja yang kini menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pihak Sanken belum secara resmi melaporkan rencana PHK ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, proses negosiasi antara serikat pekerja dan […]

  • KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

    KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Insiden tenggelamnya kapal penyeberangan terjadi di Selat Bali pada Rabu malam, 2 Juli 2025. Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tengah berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali dinyatakan karam sekitar pukul 23.35 WIB, kurang dari satu jam setelah keberangkatan. Koordinator Pos SAR Banyuwangi, Wahyu Setia Budi, mengonfirmasi […]

  • Klarifikasi Lengkap! Begini Kronologi Sebenarnya Video Viral Bobotoh di Bekasi

    Klarifikasi Lengkap! Begini Kronologi Sebenarnya Video Viral Bobotoh di Bekasi

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan video viral dugaan pemerasan terhadap sepasang suporter Persib yang menonton pertandingan Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi. Banyak spekulasi beredar, namun kini telah ada klarifikasi resmi terkait kejadian tersebut. Dari klarifikasi yang beredar di Sosmed X dengan nama akun boysfromeast912, pasangan suporter Persib ini […]

  • Mulai 2 Januari 2026, makian bernuansa penghinaan berpotensi berujung pidana.

    Mulai 2 Januari 2026, Menghina Teman dengan Sebutan ‘Anjing’ Bisa Didenda hingga Rp10 Juta

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kebiasaan memaki atau menghina seseorang dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” berpotensi berbuntut panjang secara hukum. Mulai 2 Januari 2026, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp10 juta seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menjelaskan bahwa […]

expand_less