Terkuak! Rincian Aliran Suap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara, Proyek Rp107 Miliar Jadi Imbalan
- account_circle T.T
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang saat konferensi pers penahanan oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek di Bekasi.
INFO CIKARANG — Fakta baru terungkap dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Jaksa mengungkap secara rinci aliran dana suap miliaran rupiah yang diduga terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, disebutkan bahwa Ade Kuswara menerima uang dari seorang pengusaha, Sarjan, dengan total mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Uang tersebut diduga menjadi “pelicin” agar sejumlah proyek pemerintah Kabupaten Bekasi dapat dimenangkan oleh perusahaan milik Sarjan.
Kasus ini bermula pada Desember 2024, tak lama setelah hasil quick count Pilkada menunjukkan kemenangan Ade Kuswara.
Sarjan disebut langsung bergerak mencari akses untuk mendapatkan proyek.
Ia kemudian dipertemukan dengan Ade melalui perantara, dalam sebuah pertemuan di restoran kawasan Bekasi.
“Tujuannya jelas, untuk mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” demikian isi dakwaan jaksa dikutip Selasa, (5/5/2026).
Tak lama setelah pertemuan tersebut, aliran dana mulai berjalan.
Jaksa membeberkan, uang suap disalurkan melalui sejumlah orang kepercayaan dengan nominal yang tidak sedikit, antara lain:
Melalui Sugiarto: Rp3,3 miliar
Melalui Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai: Rp5,1 miliar
Melalui Rahmat alias Acep: Rp2 miliar
Melalui HM Kunang: Rp1 miliar
Nama HM Kunang disebut memiliki peran penting sebagai perantara sekaligus pihak yang ikut mengatur distribusi proyek.
Sebagai imbal balik, Sarjan diduga mendapatkan berbagai proyek pemerintah dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp107 miliar.
Proyek tersebut tersebar di sejumlah dinas strategis, antara lain:
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
Dinas Pendidikan
Perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk menggarap proyek itu juga beragam, mulai dari PT hingga CV yang terafiliasi dengan Sarjan.
Jaksa menilai praktik ini sebagai bentuk “ijon proyek”, di mana komitmen pemberian proyek sudah dilakukan bahkan sebelum proses pengadaan resmi berjalan.
Jika terbukti bersalah, Ade Kuswara dan pihak terkait terancam hukuman berat sesuai undang-undang tindak pidana korupsi.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menggambarkan bagaimana praktik korupsi bisa terjadi secara sistematis, melibatkan jaringan perantara hingga pengaturan proyek di tingkat daerah.
- Penulis: T.T



Saat ini belum ada komentar