ASN PPPK Kabupaten Bekasi Tersandung Kasus Narkotika, BKPSDM Berlakukan Pemberhentian Sementara
- account_circle Admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi ASN. Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan pemberhentian sementara terhadap seorang ASN PPPK yang tengah menjalani proses hukum terkait kasus narkotika.
INFO CIKARANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memastikan telah mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat kasus hukum terkait narkotika.
ASN berinisial N alias I tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan pihaknya akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan sambil menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Untuk yang sekarang ini statusnya akan diberhentikan sementara, dan terkait ini kita konsultasikan juga ke BKN Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis,” ujar Bennie, dikutip Jum’at, (5/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selama masa pemberhentian sementara, ASN yang bersangkutan tidak lagi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta tidak memperoleh gaji secara penuh.
Hak keuangan yang diterima hanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya (TPP) serta tidak menerima gaji secara penuh. Ia hanya mendapatkan sebagian hak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
BKPSDM menegaskan keputusan final mengenai status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah proses hukum selesai dan terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jika nantinya putusan pengadilan telah inkrah, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bennie menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bekasi dalam menjaga integritas aparatur sipil negara serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di lingkungan aparatur pemerintahan,” pungkasnya.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar