
INFO CIKARANG – Sebanyak 43 orang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh calo pekerja di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Mayoritas korban adalah perempuan yang dijanjikan akan diterima kerja di salah satu perusahaan besar di kawasan industri Cikarang Barat setelah menyetorkan uang hingga jutaan rupiah. Namun, hingga saat ini janji itu tidak pernah terwujud.
Para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada Senin, 27 Januari 2025. Mereka berharap ada tindakan hukum terhadap terduga pelaku penipuan, MA, yang mengaku sebagai jasa penyalur tenaga kerja.
Menurut salah satu korban berinisial P, dirinya bersama korban lainnya diminta menyetor uang dalam jumlah yang bervariasi. Ia sendiri mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp8 juta kepada MA dengan janji akan dimasukkan kerja di perusahaan Panasonic.
“Saya sudah membayar administrasi sebesar delapan juta rupiah, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan apa pun,” ujar P saat ditemui wartawan di Mapolres Metro Bekasi.
Para korban juga menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan di rumah MA yang berlokasi di Perumahan Kartika Putri Wanasari, Cibitung. Namun, setelah uang disetor, MA tidak lagi memberikan kabar atau respons, hingga akhirnya para korban memutuskan menempuh jalur hukum.
Harapan Para Korban
Saat ini, para korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan mereka. Mereka juga mengimbau masyarakat lain agar lebih berhati-hati terhadap penawaran kerja yang mencurigakan, apalagi jika disertai permintaan uang dalam jumlah besar.
“Kami berharap kasus ini bisa cepat diproses dan uang kami dikembalikan,” tambah P mewakili korban lainnya.
Tips Menghindari Penipuan Calo Kerja
Pastikan perusahaan yang menawarkan pekerjaan memiliki reputasi jelas.
Hindari membayar biaya administrasi dengan jumlah besar tanpa bukti resmi.
Selalu cek lowongan kerja langsung ke situs resmi perusahaan terkait.*