Pagar Laut di Tarumajaya Kembali Dibongkar, Diduga Ada Pemalsuan SHM
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Jum, 14 Feb 2025
- comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Pembongkaran pagar laut di area reklamasi perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi kembali berlanjut setelah sempat terhenti sehari. Penundaan ini diduga karena adanya pemeriksaan terhadap pengawas dan mandor proyek oleh aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara, memastikan bahwa proyek ini tetap berjalan meski ada kendala teknis. “Kemarin memang sempat berhenti, tapi hari ini sudah lanjut lagi,” ujarnya pada Jumat (14/02/2025).
Hingga saat ini, proses pembongkaran pagar bambu sepanjang 3,3 kilometer tersebut sudah mencapai 2,5 kilometer. Dengan bantuan alat berat, targetnya pembongkaran bisa rampung pada Senin, 17 Februari 2025. “Masih sisa 800 meter lagi, harapannya bisa segera beres agar kembali seperti semula,” tambahnya.
Di balik kisruh pagar laut ini, muncul dugaan adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kini tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap bahwa ada dua lokasi yang diduga menjadi tempat pemalsuan SHM, yakni di Desa Segarajaya dan Desa Huripjaya. Tim penyidik masih mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, kami menemukan bahwa data dalam 93 SHM diubah. Nama pemegang hak serta lokasi yang seharusnya berada di darat, dipindahkan ke laut dengan luas yang lebih besar dari aslinya,” jelasnya.
Perbedaan dengan Kasus Tangerang
Pemalsuan SHM di Bekasi ini disebut berbeda dengan kasus serupa di Tangerang, Banten. Jika di Tangerang pemalsuan terjadi sebelum sertifikat terbit, di Bekasi justru terjadi setelah SHM resmi diterbitkan.
“Yang terjadi di Bekasi adalah sertifikat asli milik pemegang hak yang sah diubah nama, luas tanah, serta lokasinya,” tambah Djuhandhani.
Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI yang diajukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada 7 Februari 2025.
Kelanjutan Kasus Pagar Laut Bekasi
Saat ini, beberapa pejabat sudah diperiksa, termasuk eks Panitia Adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, serta pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Dengan banyaknya temuan baru, masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Akankah ada tersangka yang ditetapkan? Atau kasus ini akan berlarut tanpa kejelasan?
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar