Buruh Yamaha Music Cikarang Demo! Protes Pemecatan Ketua Serikat
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Sen, 10 Mar 2025
- comment 0 komentar

INFO CIKARANG –Aksi demo buruh di depan PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), yang berlokasi di Desa Danauindah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, masih terus berlangsung hingga hari ini, 10 Maret 2025. Para pekerja melakukan aksi protes setelah ketua serikat pekerja dipecat, yang mereka anggap sebagai tindakan tidak adil.
Menanggapi aksi unjuk rasa yang terus berlanjut, aparat keamanan PT YMMA kini dalam status siaga satu untuk mengantisipasi kemungkinan eskalasi situasi.
Pemecatan ketua serikat pekerja menjadi pemicu utama aksi demonstrasi ini. Para buruh menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan individu yang dipecat, tetapi juga mencederai hak-hak pekerja secara keseluruhan. Mereka mendesak manajemen PT YMMA untuk memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut serta menuntut keadilan bagi ketua serikat yang diberhentikan.
Sejumlah peserta aksi menyampaikan bahwa mereka akan terus bertahan di depan pabrik hingga ada respons yang memuaskan dari perusahaan.
“Aksi ini sudah berlangsung lama, dan hari ini kita harus selesaikan! Kami akan terus berada di garis depan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja,” kata M. Yusuf, Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi saat orasi.
Keamanan Diperketat
Mengantisipasi kemungkinan terjadinya bentrokan atau gangguan operasional, pihak keamanan PT YMMA telah meningkatkan keamanan. Petugas keamanan tampak berjaga di sekitar area pabrik untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia terkait tuntutan para buruh. Namun, aksi unjuk rasa yang terus berlangsung menunjukkan bahwa isu ini masih jauh dari kata selesai.
Menunggu Respons Perusahaan
Demonstrasi buruh di sektor industri, terutama di kawasan Cikarang yang dikenal sebagai pusat manufaktur, bukanlah hal baru. Kasus seperti ini sering kali berkaitan dengan hak-hak pekerja, sistem kontrak, hingga kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan karyawan.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar