INFO CIKARANG- Aksi arogan lima anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi akhirnya berbuntut panjang. Setelah viral di media sosial, kini kelima anggota ormas tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi di lokasi kejadian. “Kami sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang ada,” ujar Onkoseno, Minggu (23/3/2025).
Kelima tersangka tersebut berinisial KH, I, AS, R, dan YM, yang kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Kronologi Keributan di Kantor Dinkes Bekasi
Insiden ini terjadi pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika lima anggota Ormas datang ke Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi untuk menemui Kepala Dinas Kesehatan, dr. Alamsyah. Namun, karena Alamsyah sedang menghadiri rapat di luar kantor, mereka merasa kecewa dan mulai meluapkan emosi.
Dalam rekaman video yang viral, terlihat anggota ormas tersebut membuat kegaduhan, bahkan ada yang menatap CCTV sambil menjulurkan lidah dan menantang petugas Dinkes. Tidak berhenti di situ, mereka juga melakukan aksi yang mengganggu ketertiban, seperti:
1. Mengotori lantai dengan alas kaki kotor
2. Membuang sampah dari tong ke lantai
3. Menumpahkan air buangan AC di depan pintu lobi
Aksi tersebut memicu keresahan di kalangan pegawai Dinkes yang sedang bekerja. Polisi yang menerima laporan segera turun tangan dan mengamankan kelima pelaku.
Buntut Aksi Viral: Proses Hukum Berlanjut
Polisi memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai aturan. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Onkoseno.
Kasus ini menjadi peringatan bagi ormas lain agar tidak bertindak di luar hukum, terlebih di tempat pelayanan publik. Saat ini, polisi masih mendalami motif di balik aksi tersebut dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Sementara itu, pihak Dinkes Kabupaten Bekasi mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.*