Nama Yayat Sudrajat Kembali Mencuat di Sidang Korupsi Proyek Bekasi, Peran Intelkam Didalami
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Yayat Sudrajat kembali disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, jaksa dalami dugaan aliran dana proyek.
INFO CIKARANG – Sidang dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/4/2026).
Nama Yayat Sudrajat kembali mencuat setelah disebut dalam kesaksian mantan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Jaksa KPK Ade Azharie menegaskan pihaknya akan mendalami lebih jauh peran yang bersangkutan.
“Kami akan dalami peran yang bersangkutan, apalagi tadi kembali disebut dalam persidangan,” ujar jaksa usai sidang.
Diduga Terima Rp16 Miliar
Nama Yayat sebelumnya telah menjadi perhatian dalam persidangan, setelah disebut menerima keuntungan sekitar 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan terdakwa Sarjan.
Jika diakumulasi, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp16 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Angka ini menjadi sorotan, mengingat status Yayat sebagai anggota Polri aktif di bidang Intelkam.
Pertemuan dan Dugaan Intervensi Jabatan
Dalam kesaksiannya, Ade Kuswara Kunang mengungkap awal perkenalannya dengan Sarjan pada 2024, yang difasilitasi oleh Sugiarto usai Pilkada.
Pertemuan awal disebut berlangsung di kawasan Lippo Cikarang. Namun, pertemuan lanjutan di sebuah rumah di Bekasi justru membuka fakta baru.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Sarjan, Sugiarto, serta seorang pejabat dinas yang menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.
Pejabat tersebut disebut memiliki kedekatan dengan Yayat Sudrajat. Dalam forum itu, muncul permintaan agar pejabat tersebut tidak dipindahkan dari jabatannya.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya upaya intervensi jabatan untuk menjaga kelangsungan proyek.
Jaksa Fokus Bongkar Konstruksi Perkara
Jaksa KPK menegaskan akan terus mengurai seluruh fakta yang muncul di persidangan guna membangun konstruksi perkara secara utuh.
Pendalaman terhadap Yayat Sudrajat dinilai penting karena keterangannya berkaitan langsung dengan aliran dana dan jaringan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami fokus pada pembuktian dan akan dalami semua keterangan,” tegas jaksa.
Sidang Dipadati Saksi
Persidangan kali ini juga menghadirkan sejumlah saksi lain, di antaranya Nyumarno, Iin Parihin, Aria Dwi Nugraha, Jejen Sayuti, hingga Wili Dwi Agustis alias Icong.
Kehadiran banyak saksi menunjukkan bahwa perkara ini diduga melibatkan jaringan yang cukup luas.
Dana Rp8,5 Miliar Disebut Pinjaman
Dalam sidang yang sama, Ade Kuswara Kunang juga mengakui menerima dana sekitar Rp8,5 miliar dari Sarjan melalui perantara.
Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman, bukan bagian dari fee proyek.
Keterangan ini masih terus didalami oleh jaksa untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar