INFO CIKARANG – Kehadiran Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.50 WIB, telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terkait isu yang sedang mencuat mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pelaporan tersebut dilakukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan dilanjutkan ke Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum. Prosesnya tercatat berlangsung mulai pukul 10.15 hingga 12.25 WIB.
Keterangan resmi mengenai hal ini diberikan secara langsung oleh Jokowi kepada sejumlah awak media. Disampaikan bahwa walaupun persoalan ini dinilai tidak terlalu berat, langkah hukum tetap dirasa perlu agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Penegasan serupa turut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, yang menemani selama pelaporan berlangsung. Menurutnya, penanganan melalui jalur hukum menjadi pilihan untuk merespons secara tepat isu yang telah beredar cukup luas tersebut.
Namun, rincian lebih lanjut mengenai isi laporan belum dibuka ke publik, karena hingga saat ini belum dilakukan penyampaian resmi secara terperinci oleh pihak kuasa hukum.*