
INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menghentikan operasional dua pabrik industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (12/6/2025). Langkah ini diambil karena kedua perusahaan dinilai berkontribusi terhadap pencemaran udara di wilayah Jabodetabek dan tidak memiliki persetujuan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
Dua pabrik tersebut adalah PT Wan Bao Long Steel (WBLS), yang berlokasi di Kecamatan Kedungwaringin dan bergerak di bidang peleburan besi, serta PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia (ZNETI) di Kecamatan Cikarang Utara, yang mengelola limbah berupa ban dan aki bekas.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya menyebutkan, penghentian kegiatan operasional dilakukan karena ditemukannya pelanggaran serius. Pada PT WBLS, permasalahan terdapat pada pengelolaan cerobong asap, yang meskipun memiliki peralatan teknis, tidak dioptimalkan secara berkelanjutan.
“Perusahaan ini tidak diperbolehkan beroperasi kembali sebelum sistem cerobong asap diperbaiki secara menyeluruh,” jelas Hanif.
Sementara itu, PT ZNETI diketahui mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa dilengkapi dengan persetujuan lingkungan. Fasilitas pembakarannya juga tidak memiliki gas kolektor maupun sistem pengendalian emisi, sehingga menimbulkan dampak signifikan terhadap kualitas udara.
Atas pelanggaran tersebut, seluruh kegiatan kedua pabrik dihentikan total dan area pabrik disegel sampai proses hukum diselesaikan. KLH melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri sumber limbah B3 dan rantai distribusinya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyisir sumber-sumber pencemaran udara di kawasan Jabodetabek, baik melalui pengawasan, pembinaan, hingga penegakan hukum dan pidana bila diperlukan.*