Example 160x600
Example 160x600
Example 160x600

TPA Burangkeng Bekasi hingga Bakung Lampung Diselidiki: Dilimpahkan ke Kejati

INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggunakan skema multidoor enforcement, meliputi sanksi administratif, pidana, serta gugatan perdata, untuk menindak pelanggaran tata kelola sampah. Pijakan kebijakan ini berlandaskan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU 18/2008 mengenai Pengelolaan Sampah.

Tiga TPA Resmi dalam Sorotan

1. Burangkeng (Kabupaten Bekasi): berkas perkara telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

2. Bakung (Kota Bandar Lampung): penyidik KLHK masih menghimpun data dan keterangan tambahan.

3. Jatiwaringin (Kabupaten Tangerang): proses penyidikan awal tengah berlangsung dengan fokus klarifikasi dokumen teknis.

TPS dan TPA Ilegal Juga Disasar

Tempat Penyimpanan Sementara Pasar Induk Caringin turut berada dalam tahap penyidikan karena dugaan pelanggaran serupa; saksi serta ahli telah dimintai kesaksian.
Penegakan hukum menjalar ke lokasi tak berizin, di antaranya:

1. TPA Limo (Depok): dua tersangka; satu telah divonis penjara lima tahun denda Rp 3 miliar, satu lainnya masih DPO.

2. TPA Piyungan (Yogyakarta): penyidik PNS KLHK mengumpulkan bukti lanjutan untuk penetapan tersangka.

Target Nasional Penataan 343 TPA

Deputi Penegakan Hukum KLHK Rizal Irawan menuturkan, total 343 TPA di seluruh nusantara perlu dibenahi. Seluruh Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota diminta segera menata ulang lokasi masing-masing sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran. Pendekatan terintegrasi ini diharapkan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih bersih, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

“KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran ditindak secara tegas dan konsisten,” katanya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *