INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta daerah di Jabar memberikan pembebasan sebagai hadiah HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil. Dengan adanya pembebasan tunggakan PBB, diharapkan beban warga dapat sedikit berkurang.
“Sekarang kondisi ekonomi sedang berat. Karena itu, kebijakan ini kita ambil agar bisa membantu meringankan masyarakat,” ujarnya saat menghadiri acara Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Tambun Utara, Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, Asep mengingatkan agar masyarakat tetap patuh membayar pajak di tahun-tahun berikutnya. “Kami berharap ke depan warga bisa lebih disiplin, jangan sampai menganggap pajak bisa terus dihapuskan,” tegasnya.
Instruksi serupa sebelumnya juga telah disampaikan oleh Gubernur Dedi Mulyadi kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi rakyat, tetapi juga simbol hadiah kemerdekaan bagi warga Jabar.