Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Skincare Abal-Abal Bekasi Dibongkar! Bikin Iritasi Wajah, Omzet Capai Rp1,2 Miliar

Skincare Abal-Abal Bekasi Dibongkar! Bikin Iritasi Wajah, Omzet Capai Rp1,2 Miliar

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Kepolisian berhasil menggerebek sebuah pabrik ilegal di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang memproduksi skincare palsu sejak tahun 2023. Dari pengungkapan ini, sebanyak delapan orang ditangkap, termasuk pemilik usaha dan tujuh karyawannya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut meracik skincare tanpa standar keamanan yang jelas. Bahan baku, kemasan botol, serta label merek dibeli secara online tanpa izin dari pemilik merek asli.

“Mereka hanya mencampur bahan secara sembarangan, tanpa uji klinis, lalu memasarkannya secara online,” jelas Mustofa dalam konferensi pers pada Selasa (27/5/2025).

Skincare Palsu Bikin Wajah Panas dan Beruntusan

Produk-produk yang dijual dari pabrik abal-abal ini menimbulkan keluhan dari para konsumen. Banyak yang mengaku mengalami iritasi kulit, wajah terasa panas, hingga timbul beruntusan setelah menggunakan produk tersebut.

Polisi menyebutkan bahwa skincare ilegal ini sudah beredar luas di pasaran online, dan telah menyebabkan kerugian kesehatan serta kepercayaan masyarakat terhadap industri kosmetik lokal.

Sudah Beroperasi Sejak 2023, Omzet Mencapai Rp1,2 Miliar

Berdasarkan pemeriksaan, pabrik ini telah beroperasi lebih dari satu tahun dan menghasilkan omzet hingga Rp1,2 miliar. Delapan tersangka yang ditahan terdiri atas pemilik berinisial SP, dan tujuh karyawan lainnya yang berinisial ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita ribuan produk ilegal seperti:

– 1.020 facial wash

– 1.022 toner

– 1.015 serum

– 1.035 krim siang

– 1.035 krim malam

– 1.030 whitening gel

– Puluhan jeriken bahan kimia

– Dus berisi bahan krim pemutih

Para Pelaku Terancam Hukuman Berat

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan dijerat beberapa pasal hukum, yakni:

Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alih zona kuning ke hijau pengaruhi pasar properti Bekasi.

    Zona Kuning Berubah Hijau, Izin Perumahan di Kabupaten Bekasi Mulai Tersendat

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Perubahan status peruntukan lahan dari zona kuning menjadi zona hijau mulai membawa dampak nyata bagi sektor properti di Kabupaten Bekasi. Sejumlah pengajuan izin pembangunan perumahan terpaksa ditolak karena dinilai tak lagi sejalan dengan ketentuan tata ruang terbaru. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mencatat, penolakan izin tersebut […]

  • DPP PERAN UMKM Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025-2030

    DPP PERAN UMKM Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025-2030

    • calendar_month Sab, 26 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Andalan Nahdliyin (DPP Peran) UMKM Indonesia resmi mengukuhkan jajaran pengurus baru untuk periode masa bhakti 2025–2030. Pengangkatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPP Peran UMKM Indonesia Nomor: SKEP. 022/SK/DPP/PERAN_UMKM/III/2025, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025. Pengangkatan pengurus baru ini merupakan tindak lanjut dari Berita Acara […]

  • Sosialisasi Sikap Toleransi dan Menghargai Perbedaan Mahasiswa UBSI Cikarang Kunjungi di Desa Minas Timur SMP IT Global Mulia Cikarang

    Sosialisasi Sikap Toleransi dan Menghargai Perbedaan Mahasiswa UBSI Cikarang Kunjungi SMP IT Global Mulia Cikarang

    • calendar_month Sen, 17 Jun 2024
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    Pada hari Jumat,31 Mei 2024, para mahasiswa Universitas Bina Sarana Infromatika (UBSI), Fakultas Komunikasi dan Bahasa mengadakan Pengabdian Masyarakat (PM) berupa pemberian materi sikap toleransi dan menghargai perbedaan kepada anak anak SMP IT Global Mulia yang beralamatkan  di Jl. Kp. Cibeureum No.59, Mekarmukti, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530.    Kegiatan PM ini […]

  • Terungkap! Motif 5 Pelaku Habisi Nenek Pemilik Warung di Bekasi

    Terungkap! Motif 5 Pelaku Habisi Nenek Pemilik Warung di Bekasi

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku yang diduga membunuh seorang nenek berinisial B (71) di Kabupaten Bekasi. Kasus ini terjadi pada Senin (10/2) dan bermula dari aksi perampokan yang berujung maut. Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, kelima pelaku yang terlibat dalam aksi keji ini adalah […]

  • Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Anak Usai Dua Tahun Buron

    Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Anak Usai Dua Tahun Buron

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kepolisian Resor Metro Bekasi akhirnya berhasil menangkap Darwin Pardede (64) atau DP, tersangka kasus pelecehan anak terhadap korban berinisial R (8). Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) malam setelah tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua tahun. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membenarkan penangkapan tersebut. “Yang jelas, terduga pelaku […]

  • Disbudpora Kabupaten Bekasi melayangkan surat resmi kepada perusahaan penabrak Tugu Bambu Runcing. Klarifikasi dan tanggung jawab diminta karena tugu berstatus ODCB dan harus diperbaiki sesuai kaidah pelestarian.

    Disbudpora Kabupaten Bekasi Kirim Surat Klarifikasi ke Perusahaan Penabrak Tugu Bambu Runcing

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti insiden penabrakan Tugu Bambu Runcing di pertigaan Warung Bongkok, Jalan Imam Bonjol, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, langkah administratif langsung ditempuh dengan melayangkan surat resmi kepada perusahaan tempat sopir kendaraan bekerja. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi sekaligus penegasan […]

expand_less