Buruh Yamaha Menang Gugatan, PHK Dibatalkan oleh PHI Bandung
- account_circle Kurniawan
- calendar_month Sen, 8 Sep 2025
- comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Jalan panjang perjuangan dua buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung memutuskan bahwa PHK terhadap keduanya batal demi hukum, menandai kemenangan hukum yang bersejarah bagi pekerja di sektor manufaktur Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan pada (3/9), mahkamah menyatakan bahwa proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Hal ini menjadikan status keduanya tetap sebagai karyawan, dengan hak untuk kembali bekerja pada posisi masing-masing paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak PT YMMA kini terikat kewajiban hukum untuk membayar tunjangan upah terlambat, sejak Maret hingga September 2025, dengan total sebesar Rp170.545.508 (sekitar Rp170,5 juta). Jika tidak dipenuhi, perusahaan akan dikenakan uang paksa (dwangsom) Rp1,16 juta per hari — sebuah ancaman konkret untuk memastikan pelaksanaan putusan.
Lainnya, biaya perkara Rp11.000 juga dibebankan kepada perusahaan sebagai konsekuensi hukum atas pelanggaran prosedur.
Putusan ini diterima dengan antusias oleh serikat buruh. Eva Yani dari PUK SPEE YMMA menegaskan bahwa hal ini bukan kemenangan pribadi, tapi bentuk kesadaran kolektif bahwa bekerja dengan adil dan terlindungi adalah hak dasar. “Kami sudah jenuh dengan sistem yang sering mengorbankan pekerja demi efisiensi. Kami bukan aset untuk dihentikan sewenang-wenang, tapi manusia yang berhak dihargai. Ayo lakukan pencegahan sebelum tindakan sepele berubah jadi PHK,” ujarnya.
Sayangnya, pihak manajemen PT YMMA menyatakan kekecewaan dan bakal mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini memicu kekhawatiran serikat buruh, karena alih-alih langsung melaksanakan putusan, tindakan hukum yang memakan waktu justru berpotensi menunda keadilan yang sudah ditegakkan.
Namun, para aktivis buruh memastikan perjuangan belum berhenti. “Putusan PHI Bandung adalah bukti bahwa proses hukum bisa bekerja. Tidak ada yang mustahil kalau kita tetap solid dan terus memperjuangkan keadilan,” tambah Kukuh Adi Purwanto dari PUK SPEE YMMA.*
- Penulis: Kurniawan


Saat ini belum ada komentar