INFO CIKARANG– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Dalam operasi yang berlangsung sejak 15 Agustus hingga 10 September 2025, polisi mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti senilai lebih dari Rp387 juta.
Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, bersama Kasat Resnarkoba AKBP Hannry PH. Tambunan menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni Karawang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, dan Tambun Utara. Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan berinisial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti berupa sabu seberat 88,8 gram, ganja sebanyak 1,5 kilogram, tembakau sintetis 68,08 gram, cairan sinte 137,36 mililiter, bibit sinte 67,46 gram, serta 2.206 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer.
Kapolres menjelaskan, para tersangka memasarkan ganja dan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Setelah transaksi disepakati, mereka kemudian mengirimkan sharelock lokasi penyimpanan barang kepada pembeli. “Nilai total barang bukti yang kami sita mencapai lebih dari Rp387 juta. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus,” ujarnya.*