Iming-Iming Kerja di Pabrik Cikarang, Warga Jadi Korban Penipuan Rekrutmen Fiktif
- account_circle M. Nasrudin
- calendar_month Sel, 9 Des 2025
- comment 0 komentar

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan kerja yang menipu sejumlah pencari kerja di Cikarang.
INFO CIKARANG — Polres Metro Bekasi membongkar kasus penipuan berkedok lowongan kerja yang menjerat sejumlah pencari kerja di wilayah Cikarang.
Seorang pria bernama Ata Supriadi alias Surya bin Sanip ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat setelah terbukti menawarkan pekerjaan fiktif di sejumlah perusahaan besar.
Kasus ini bermula dari laporan korban Eliza Trisca Saputri pada 28 November 2025.
Dalam laporannya, Eliza mengaku dijanjikan diterima bekerja di beberapa perusahaan ternama seperti PT Nesinak Industries, PT Indonesia TRC Industry, PT Indofood Sukses Makmur, hingga Lazada Logistics.
Namun untuk bisa masuk, korban diminta membayar biaya administrasi mulai Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Pelaku disebut meyakinkan para korban bahwa mereka akan “pasti diterima kerja” setelah mentransfer uang ke rekening yang ia kendalikan.
Beberapa korban yang percaya kemudian melakukan pembayaran. Namun setelah dana ditransfer, janji tersebut tidak pernah ditepati dan para korban tak kunjung mendapat panggilan kerja.
Dari hasil pemeriksaan, total kerugian korban mencapai lebih dari Rp59 juta.
Polisi juga mengamankan 16 lembar bukti transfer dan 2 kwitansi sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengatakan Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat bergerak cepat setelah laporan korban masuk.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu, 3 Desember 2025, di wilayah Karawang tanpa perlawanan.
“Pelaku menggunakan rangkaian kebohongan dengan menjanjikan para korban masuk kerja setelah membayar biaya administrasi. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang mewajibkan pembayaran dalam bentuk apa pun,” ujar Mustofa.
Saat ini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat aksi serupa kerap terjadi di wilayah industri Cikarang.
Polres Metro Bekasi kembali mengingatkan masyarakat, terutama pencari kerja, agar selalu memverifikasi sumber informasi lowongan sebelum melakukan pembayaran ataupun menyerahkan data pribadi.
- Penulis: M. Nasrudin


Saat ini belum ada komentar