Tiga Pencuri Mobil Rp97 Juta di Cikarang Pusat Ditangkap di Pemalang
- account_circle M. Nasrudin
- calendar_month Jum, 12 Des 2025
- comment 0 komentar

Polsek Cikarang Pusat temukan mobil Blind Van curian di Pemalang, tiga pelaku diamankan.
INFO CIKARANG — Upaya cepat jajaran Polsek Cikarang Pusat membuahkan hasil setelah mereka berhasil membongkar kasus pencurian mobil operasional milik PT Bangga Kantin Jepang.
Mobil jenis Daihatsu Blind Van yang hilang pada Sabtu (6/12/2025) dini hari itu akhirnya ditemukan di Pemalang, Jawa Tengah, bersama tiga pelaku yang sudah diamankan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk respons cepat Polsek Cikarang Pusat dalam menangani laporan masyarakat.
Modus: Kunci Disembunyikan, Mobil Dibawa Kabur
Kasus ini bermula sekitar pukul 01.45 WIB ketika mobil bernomor polisi B-9596-FCK raib dari area perusahaan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi ini melibatkan orang dalam. Kunci kendaraan sengaja diletakkan di lokasi tertentu agar mudah diambil setelah situasi dianggap aman.
Saksi internal perusahaan menyebut salah satu pelaku terlihat membawa kabur mobil tersebut. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp97 juta.
Jejak Ponsel Pelaku Membawa Polisi ke Pemalang
Dipimpin IPTU Akhmad Surbakti, S.H., Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan titik terang. Nomor ponsel salah satu pelaku terdeteksi aktif di wilayah Pemalang.
Pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, tim melacak lokasi tersebut dan menemukan mobil curian terparkir di sebuah rumah di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Pemalang.
Pemeriksaan awal mengarah kepada Dimas Suteja, yang kemudian diketahui sebagai salah satu dari tiga pelaku.
Tiga Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan
Petugas kemudian menangkap tiga tersangka, masing-masing:
DS (24) – warga Kabupaten Bogor
YM (24) – warga Kabupaten Bogor
JA (18) – warga Kabupaten Karawang
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Blind Van, tiga ponsel, serta dokumen kendaraan.
Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, menaikkan perkara ke tahap penyidikan, dan menahan para pelaku. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Komitmen Tekan Angka Curanmor
Kapolres Mustofa menegaskan bahwa pembongkaran kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan wilayah, khususnya terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
- Penulis: M. Nasrudin


Saat ini belum ada komentar