Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Zona Kuning Berubah Hijau, Izin Perumahan di Kabupaten Bekasi Mulai Tersendat

Zona Kuning Berubah Hijau, Izin Perumahan di Kabupaten Bekasi Mulai Tersendat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 17 Des 2025
  • comment 0 komentar
Alih zona kuning ke hijau pengaruhi pasar properti Bekasi.

Alih zona kuning ke hijau pengaruhi pasar properti Bekasi.

INFO CIKARANG — Perubahan status peruntukan lahan dari zona kuning menjadi zona hijau mulai membawa dampak nyata bagi sektor properti di Kabupaten Bekasi.

Sejumlah pengajuan izin pembangunan perumahan terpaksa ditolak karena dinilai tak lagi sejalan dengan ketentuan tata ruang terbaru.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mencatat, penolakan izin tersebut terjadi setelah diberlakukannya kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Aturan ini membatasi pemanfaatan lahan yang sebelumnya masih dapat digunakan untuk pembangunan hunian.

Tekanan terhadap sektor properti tak hanya datang dari kebijakan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.

Melalui edaran itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menunda penerbitan izin perumahan hingga tersusunnya kajian risiko bencana dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pelaksana tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Hasyim Adnan, menegaskan bahwa proses perizinan kini dijalankan secara ketat dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari upaya pengendalian dampak lingkungan, khususnya banjir.

“Kami mengikuti arahan dan ketentuan yang ada. Tujuannya jelas, untuk pengendalian banjir dan penataan ruang yang lebih tertib,” kata Hasyim dalam keterangannya dikutip Rabu, (17/12/2025).

Meski demikian, Hasyim tidak merinci jumlah pasti permohonan izin perumahan yang telah ditolak.

Ia hanya menyebutkan bahwa seluruh layanan perizinan saat ini telah terintegrasi melalui sistem digital Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sehingga prosesnya berjalan transparan dan berbasis data.

“Sepengetahuan saya, sudah ada beberapa pengajuan yang tidak bisa diproses karena tidak sesuai peruntukan lahan,” ujarnya.

Perubahan kebijakan ini turut menimbulkan persoalan bagi para pengembang.

Sejumlah lahan yang sebelumnya masuk dalam zona kuning kini berubah status menjadi zona hijau setelah penetapan LSD dan LP2B.

Akibatnya, lahan tersebut tak lagi bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan.

“Ada pengembang yang sudah membeli lahan, tapi ketika izinnya diajukan, ternyata tidak bisa dilanjutkan karena status zonasinya berubah,” ungkap Hasyim.

Sikap tegas juga disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat rekomendasi perizinan dari sisi penataan ruang, meski harus berhadapan dengan kepentingan investasi.

“Kami tidak hanya mengejar masuknya investasi, tapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap tata ruang dan lingkungan. Kalau salah kelola, risikonya banjir,” kata Beny.

Menurutnya, setiap tahapan perizinan pembangunan mengacu pada ketentuan RTRW yang berlaku.

Bahkan sejak tahap awal pengajuan site plan, tim teknis dari dinas terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya.

“Fokus kami adalah pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Kebijakan pengetatan izin perumahan ini kembali menegaskan tarik-menarik antara kebutuhan investasi properti dan upaya menjaga keseimbangan tata ruang di Kabupaten Bekasi.

Di tengah ancaman banjir yang kerap berulang akibat alih fungsi lahan, pemerintah daerah memilih mengambil langkah konservatif demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Berseragam ASN di Kabupaten Bekasi Viral Minta THR di Pasar Cibitung, Kini Minta Maaf

    Oknum Berseragam ASN di Kabupaten Bekasi Viral Minta THR di Pasar Cibitung, Kini Minta Maaf

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang pria berseragam yang kedapatan meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, akhirnya angkat bicara. Setelah videonya viral di media sosial, pria bernama Agus Sodri itu mengaku bersalah dan berjanji mengembalikan uang yang telah ia minta dari para pedagang. “Saya, Sodri, memohon maaf atas tindakan saya yang […]

  • Warga mengepung monyet liar di kawasan Perumahan Bali Indah, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi setelah hewan tersebut menyerang balita hingga mengalami luka serius.

    Teror Monyet Liar di Tarumajaya! Balita Diserang Saat Main, Punggungnya Dijahit 26 Jahitan

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga di kawasan Perumahan Bali Indah, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dibuat resah setelah seekor monyet liar menyerang seorang balita yang sedang bermain di depan rumah. Serangan tersebut menyebabkan korban yang masih berusia dua tahun mengalami luka robek di bagian punggung hingga harus mendapatkan penanganan medis dengan 26 jahitan. Peristiwa […]

  • Patung Ikan Gabus di Tambun Utara kini menjadi ikon UMKM dan kuliner untuk mendorong ekonomi warga setempat.

    Dari Viral ke Produktif, Patung Ikan Gabus Disulap Jadi Penggerak UMKM Tambun Utara

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Patung Ikan Gabus yang sempat menyita perhatian publik karena berdiri di kawasan exit Tol Gabus, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, kini tak lagi sekadar objek perbincangan warganet. Patung tersebut dialihkan fungsinya menjadi ikon kawasan UMKM dan kuliner untuk mendorong perekonomian warga setempat. Sebelumnya, Patung Ikan Gabus ramai diperbincangkan setelah sebuah video yang […]

  • Kejaksaan Agung memamerkan uang sitaan kasus korupsi senilai lebih dari Rp6,6 triliun di Jakarta, Rabu (24/12/2025), yang telah dikembalikan ke kas negara.

    Kejaksaan Agung Pamerkan Uang Sitaan Rp6,6 Triliun, Presiden Prabowo Saksikan Langsung

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Tumpukan uang tunai bernilai fantastis dipamerkan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Total nilai uang sitaan tersebut mencapai lebih dari Rp6,6 triliun dan telah dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan penegakan hukum. Momen ini menjadi bagian dari agenda resmi penyerahan aset sitaan negara yang disaksikan langsung […]

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat kunjungan kerja ke kawasan industri Deltamas untuk mendorong optimalisasi program CSR perusahaan.

    Pemkab Bekasi Fokuskan CSR untuk Infrastruktur, Gandeng Kawasan Industri

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengarahkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) agar lebih fokus pada pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kebijakan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, usai melakukan kunjungan kerja ke SGMW Motor Indonesia di kawasan industri Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat. Menurut Asep, selama ini […]

  • Petugas Disdukcapil Kabupaten Bekasi melakukan perekaman e-KTP kepada pelajar di salah satu sekolah melalui program jemput bola.

    64.842 Pelajar di Kabupaten Bekasi Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Gencarkan Program Jemput Bola

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebanyak 64.842 pelajar di Kabupaten Bekasi tercatat belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), meski telah memasuki usia wajib memiliki identitas kependudukan. Data tersebut mencakup pelajar dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Madrasah Aliyah (MA) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. […]

expand_less