Zona Kuning Berubah Hijau, Izin Perumahan di Kabupaten Bekasi Mulai Tersendat
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 17 Des 2025
- comment 0 komentar

Alih zona kuning ke hijau pengaruhi pasar properti Bekasi.
INFO CIKARANG — Perubahan status peruntukan lahan dari zona kuning menjadi zona hijau mulai membawa dampak nyata bagi sektor properti di Kabupaten Bekasi.
Sejumlah pengajuan izin pembangunan perumahan terpaksa ditolak karena dinilai tak lagi sejalan dengan ketentuan tata ruang terbaru.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mencatat, penolakan izin tersebut terjadi setelah diberlakukannya kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Aturan ini membatasi pemanfaatan lahan yang sebelumnya masih dapat digunakan untuk pembangunan hunian.
Tekanan terhadap sektor properti tak hanya datang dari kebijakan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.
Melalui edaran itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menunda penerbitan izin perumahan hingga tersusunnya kajian risiko bencana dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pelaksana tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Hasyim Adnan, menegaskan bahwa proses perizinan kini dijalankan secara ketat dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari upaya pengendalian dampak lingkungan, khususnya banjir.
“Kami mengikuti arahan dan ketentuan yang ada. Tujuannya jelas, untuk pengendalian banjir dan penataan ruang yang lebih tertib,” kata Hasyim dalam keterangannya dikutip Rabu, (17/12/2025).
Meski demikian, Hasyim tidak merinci jumlah pasti permohonan izin perumahan yang telah ditolak.
Ia hanya menyebutkan bahwa seluruh layanan perizinan saat ini telah terintegrasi melalui sistem digital Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sehingga prosesnya berjalan transparan dan berbasis data.
“Sepengetahuan saya, sudah ada beberapa pengajuan yang tidak bisa diproses karena tidak sesuai peruntukan lahan,” ujarnya.
Perubahan kebijakan ini turut menimbulkan persoalan bagi para pengembang.
Sejumlah lahan yang sebelumnya masuk dalam zona kuning kini berubah status menjadi zona hijau setelah penetapan LSD dan LP2B.
Akibatnya, lahan tersebut tak lagi bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan.
“Ada pengembang yang sudah membeli lahan, tapi ketika izinnya diajukan, ternyata tidak bisa dilanjutkan karena status zonasinya berubah,” ungkap Hasyim.
Sikap tegas juga disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat rekomendasi perizinan dari sisi penataan ruang, meski harus berhadapan dengan kepentingan investasi.
“Kami tidak hanya mengejar masuknya investasi, tapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap tata ruang dan lingkungan. Kalau salah kelola, risikonya banjir,” kata Beny.
Menurutnya, setiap tahapan perizinan pembangunan mengacu pada ketentuan RTRW yang berlaku.
Bahkan sejak tahap awal pengajuan site plan, tim teknis dari dinas terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya.
“Fokus kami adalah pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Kebijakan pengetatan izin perumahan ini kembali menegaskan tarik-menarik antara kebutuhan investasi properti dan upaya menjaga keseimbangan tata ruang di Kabupaten Bekasi.
Di tengah ancaman banjir yang kerap berulang akibat alih fungsi lahan, pemerintah daerah memilih mengambil langkah konservatif demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar