Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan Penagihan Utang

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan Penagihan Utang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • comment 0 komentar
Komisi III DPR minta OJK cabut aturan debt collector

Komisi III DPR minta OJK cabut aturan debt collector.

INFO CIKARANG – Komisi III DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut aturan yang memperbolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector.

Desakan ini muncul setelah kembali terjadinya praktik penagihan utang yang berujung pada tindak pidana, bahkan menelan korban jiwa.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung kematian, Kamis (11/12/2025).

Selain itu, ia juga menyoroti insiden penagihan disertai ancaman dan intimidasi di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025).

“Ini sudah kejadian kedua. Saya minta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya

Aturan Dinilai Tak Efektif dan Bermasalah

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penagihan utang melalui pihak ketiga terbukti tidak efektif di lapangan.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut justru membuka celah terjadinya kekerasan, intimidasi, hingga tindakan kriminal terhadap konsumen.

Ia pun mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan regulasi tersebut.

Abdullah merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang, menurutnya, tidak memberikan mandat eksplisit kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang.

“Mengacu pada UU Jaminan Fidusia, penagihan utang itu melekat pada kreditur, bukan pihak ketiga. Tidak ada mandat langsung untuk debt collector,” ujarnya.

OJK Diminta Bertanggung Jawab

Dalam kondisi tata kelola penagihan utang yang dinilai krisis, Abdullah menegaskan OJK tidak bisa hanya sebatas menerbitkan regulasi tanpa pengawasan ketat dan mitigasi risiko yang memadai.

“OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi harus memastikan tidak ada pelanggaran dan potensi tindak pidana,” tegasnya.

Ia mendesak agar mekanisme penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Kembalikan penagihan utang kepada kreditur. Perbaiki tata kelola penagihan dengan aturan yang mengutamakan perlindungan konsumen, tanpa celah kekerasan dan kejahatan,” kata Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI.

Minta Penindakan Tegas

Selain mendesak OJK, Abdullah juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan jasa debt collector dengan cara-cara melanggar hukum.

“Periksa dan investigasi perusahaan terkait. Jika terbukti melanggar, beri sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” ujarnya.

Polisi Soroti Praktik Penarikan Paksa

Sebelumnya, kepolisian juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap praktik penarikan kendaraan oleh debt collector.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut banyak cara penagihan yang keliru dan berpotensi melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Selama ini memang ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang atau debt collector,” kata Budi, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, pihak ketiga seharusnya mengedepankan pendekatan administratif dan persuasif, bukan tindakan pemaksaan di jalan.

“Bukan dengan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Putusan MK Sudah Tegas

Sebagai catatan, Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2020 telah menegaskan larangan penarikan paksa objek jaminan fidusia. Dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan kreditur maupun pihak yang diberi kuasa tidak boleh mengeksekusi jaminan secara sepihak.

Eksekusi, menurut MK, hanya dapat dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, bukan dengan cara-cara intimidatif atau kekerasan. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

MK juga menegaskan kewajiban debitur membayar cicilan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan teror, ancaman, kekerasan, ataupun penghinaan terhadap martabat manusia.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran hebat melanda rumah sekaligus warung kelontong di Cikarang Timur.

    Warung Kelontong Terbakar di Cikarang Timur, Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah tinggal yang difungsikan sebagai warung kelontong di Kampung Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Selasa (30/12/2025). Insiden tersebut merenggut satu korban jiwa dan menyebabkan dua orang lainnya mengalami luka bakar berat. Korban meninggal dunia diketahui bernama Komariah (50). Sementara dua korban lain, Narin (56) dan […]

  • Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, buka suara terkait kasus Ade Kuswara Kunang.

    Wabup Bekasi Buka Suara Usai Bupati Ade Kuswara Terjaring OTT KPK

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, buka suara terkait kasus tersebut. “Jadi karena beritanya juga belum rilis, saya belum bisa ngomong apa-apa. Mudah-mudahan saja baik-baik saja,” ujar Asep dalam keterangannya dikutip, Jumat (19/12/2025). “Karena beritanya […]

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menekankan pencegahan pungutan liar dalam relokasi pedagang pasar tumpah Cikarang menuju Pasar Baru.

    Penataan Pasar Baru Cikarang, Relokasi Pedagang Disertai Pengawasan Terpadu untuk Cegah Pungli

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pelaksanaan tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, memberikan penegasan tegas terkait upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses relokasi pedagang pasar tumpah di Cikarang. Relokasi ini memindahkan pedagang dari bahu jalan RE Martadinata dan Kapten Sumantri ke dalam area Pasar Baru Cikarang, dengan tujuan menciptakan tata kelola pasar yang lebih […]

  • OTT KPK Bekasi berkembang, rumah Kajari Kabupaten Bekasi ikut disegel.

    OTT KPK di Bekasi Meluas, Rumah Kajari Eddy Sumarman Ikut Disegel

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi terus berkembang. Setelah menyegel ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, penyidik KPK kini memperluas langkah penyidikan dengan menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berada di kawasan Cikarang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo […]

  • KKP Tindak Tegas! Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Bekasi Dimulai!

    KKP Tindak Tegas! Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Bekasi Dimulai!

    • calendar_month Sel, 11 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pagar laut di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya dibongkar setelah sebelumnya disegel pada 15 Januari 2025. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN, sebagai pemilik pagar, setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan bahwa struktur tersebut tidak memiliki izin. Pung Nugroho Saksono selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan […]

  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan tanggapan setelah Taufik Hidayat, pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan wanita di Bandung, berhasil diamankan aparat kepolisian.

    Taufik Hidayat Ditangkap, Dedi Mulyadi Bahas Nasib Sayembara Rp250 Juta untuk Pemburu Buronan

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Penangkapan Taufik Hidayat, pria yang menjadi buronan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pria yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berhasil diamankan aparat kepolisian setelah beberapa hari menjadi target pengejaran intensif. Keberhasilan tersebut pun mendapat apresiasi langsung […]

expand_less