Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan Penagihan Utang

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan Penagihan Utang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • comment 0 komentar
Komisi III DPR minta OJK cabut aturan debt collector

Komisi III DPR minta OJK cabut aturan debt collector.

INFO CIKARANG – Komisi III DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut aturan yang memperbolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector.

Desakan ini muncul setelah kembali terjadinya praktik penagihan utang yang berujung pada tindak pidana, bahkan menelan korban jiwa.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung kematian, Kamis (11/12/2025).

Selain itu, ia juga menyoroti insiden penagihan disertai ancaman dan intimidasi di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025).

“Ini sudah kejadian kedua. Saya minta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya

Aturan Dinilai Tak Efektif dan Bermasalah

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penagihan utang melalui pihak ketiga terbukti tidak efektif di lapangan.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut justru membuka celah terjadinya kekerasan, intimidasi, hingga tindakan kriminal terhadap konsumen.

Ia pun mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan regulasi tersebut.

Abdullah merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang, menurutnya, tidak memberikan mandat eksplisit kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang.

“Mengacu pada UU Jaminan Fidusia, penagihan utang itu melekat pada kreditur, bukan pihak ketiga. Tidak ada mandat langsung untuk debt collector,” ujarnya.

OJK Diminta Bertanggung Jawab

Dalam kondisi tata kelola penagihan utang yang dinilai krisis, Abdullah menegaskan OJK tidak bisa hanya sebatas menerbitkan regulasi tanpa pengawasan ketat dan mitigasi risiko yang memadai.

“OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi harus memastikan tidak ada pelanggaran dan potensi tindak pidana,” tegasnya.

Ia mendesak agar mekanisme penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Kembalikan penagihan utang kepada kreditur. Perbaiki tata kelola penagihan dengan aturan yang mengutamakan perlindungan konsumen, tanpa celah kekerasan dan kejahatan,” kata Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI.

Minta Penindakan Tegas

Selain mendesak OJK, Abdullah juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan jasa debt collector dengan cara-cara melanggar hukum.

“Periksa dan investigasi perusahaan terkait. Jika terbukti melanggar, beri sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” ujarnya.

Polisi Soroti Praktik Penarikan Paksa

Sebelumnya, kepolisian juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap praktik penarikan kendaraan oleh debt collector.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut banyak cara penagihan yang keliru dan berpotensi melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Selama ini memang ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang atau debt collector,” kata Budi, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, pihak ketiga seharusnya mengedepankan pendekatan administratif dan persuasif, bukan tindakan pemaksaan di jalan.

“Bukan dengan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Putusan MK Sudah Tegas

Sebagai catatan, Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2020 telah menegaskan larangan penarikan paksa objek jaminan fidusia. Dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan kreditur maupun pihak yang diberi kuasa tidak boleh mengeksekusi jaminan secara sepihak.

Eksekusi, menurut MK, hanya dapat dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, bukan dengan cara-cara intimidatif atau kekerasan. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

MK juga menegaskan kewajiban debitur membayar cicilan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan teror, ancaman, kekerasan, ataupun penghinaan terhadap martabat manusia.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pagar Laut Bekasi Picu Keluhan Nelayan, Reklamasi Diduga Jadi Penyebab

    Pagar Laut Bekasi Picu Keluhan Nelayan, Reklamasi Diduga Jadi Penyebab

    • calendar_month Sen, 13 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Warga pesisir Bekasi digegerkan oleh penemuan pagar laut besar mirip yang ditemukan sebelumnya di Tangerang. Dalam video yang beredar, kelompok nelayan dari daerah Tarumajaya dan Babelan menunjukkan tumpukan bambu yang menyerupai pagar dengan tanah menutupi sebagian laut, memicu dugaan adanya reklamasi. Menurut nelayan, aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat telah terjadi, di mana […]

  • Ratusan pelajar mengikuti proses verifikasi berkas calon anggota Paskibra 2026 di pelataran Gedung Swatantra Wibawamukti, Cikarang Pusat.

    Ribuan Pelajar Kabupaten Bekasi Antusias Daftar Paskibra 2026, Seleksi Dipastikan Ketat

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Antusiasme pelajar di Kabupaten Bekasi untuk menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) tahun 2026 terlihat tinggi. Ratusan siswa SMA datang setiap hari untuk mengikuti proses verifikasi berkas pendaftaran. Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Purna Paskibra Indonesia (PPI) setempat turut memfasilitasi proses tersebut, mengingat sistem pendaftaran dilakukan secara online dan terpusat. Kepala Bidang […]

  • Bangun Kawasan Perbatasan Terintegrasi, Wabup Bekasi Suarakan Harmoni Pembangunan

    Bangun Kawasan Perbatasan Terintegrasi, Wabup Bekasi Suarakan Harmoni Pembangunan

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menghadiri kegiatan Borderline Economic Summit 2025 yang mengusung tema “Harmonisasi Perencanaan dan Implementasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Perbatasan”, bertempat di Pullman Bogor Regency, Kabupaten Bogor, pada Rabu (3/12/2025). Pertemuan ini diikuti 12 kabupaten/kota di Jawa Barat dan Banten serta dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima […]

  • Perjalanan KRL Cikarang terganggu, Kamis pagi (18/12/2025).

    KRL Cikarang Gangguan Saat Pagi Ini, Ternyata Ini Sebabnya

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) Cikarang mengalami gangguan pada Kamis pagi ini, 18 Desember 2025. Gangguan terjadi karena perbaikan lokomotif Kereta Api (KA) Manahan 63B yang berada di sinyal masuk Stasiun Bekasi. Akibat gangguan ini, sejumlah perjalanan KRL terlambat dalam melayani penumpang. KAI Commuter menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Dalam […]

  • Massa buruh melakukan aksi konsolidasi di depan PT Multistrada, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/5/2026).

    Viral Aksi Konsolidasi Buruh di PT Multistrada Cikarang Timur, Massa Padati Depan Pabrik

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebuah aksi konsolidasi terjadi di kawasan PT Multistrada, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2026). Peristiwa tersebut terekam video dan ramai beredar di media sosial. Dalam rekaman video terlihat massa buruh berkumpul di depan area pabrik sambil menyampaikan aspirasi secara bersama-sama. Belum diketahui secara pasti tuntutan utama dalam aksi […]

  • Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Sampaikan Duka dari Presiden Prabowo

    Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Sampaikan Duka dari Presiden Prabowo

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Presiden Prabowo Subianto sebelumnya dilaporkan mengutus mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam prosesi pemakaman Paus Fransiskus yang berlokasi di Basilika Santo Petrus, Vatikan. Kehadirannya tersebut ia bagikan melalui akun Instagram pribadinya sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada pemimpin umat Katolik dunia. Dalam unggahan tersebut, Jokowi tampak mengenakan setelan jas hitam lengkap […]

expand_less