Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan Penagihan Utang

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan Penagihan Utang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • comment 0 komentar
Komisi III DPR minta OJK cabut aturan debt collector

Komisi III DPR minta OJK cabut aturan debt collector.

INFO CIKARANG – Komisi III DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut aturan yang memperbolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector.

Desakan ini muncul setelah kembali terjadinya praktik penagihan utang yang berujung pada tindak pidana, bahkan menelan korban jiwa.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung kematian, Kamis (11/12/2025).

Selain itu, ia juga menyoroti insiden penagihan disertai ancaman dan intimidasi di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025).

“Ini sudah kejadian kedua. Saya minta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya

Aturan Dinilai Tak Efektif dan Bermasalah

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penagihan utang melalui pihak ketiga terbukti tidak efektif di lapangan.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut justru membuka celah terjadinya kekerasan, intimidasi, hingga tindakan kriminal terhadap konsumen.

Ia pun mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan regulasi tersebut.

Abdullah merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang, menurutnya, tidak memberikan mandat eksplisit kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang.

“Mengacu pada UU Jaminan Fidusia, penagihan utang itu melekat pada kreditur, bukan pihak ketiga. Tidak ada mandat langsung untuk debt collector,” ujarnya.

OJK Diminta Bertanggung Jawab

Dalam kondisi tata kelola penagihan utang yang dinilai krisis, Abdullah menegaskan OJK tidak bisa hanya sebatas menerbitkan regulasi tanpa pengawasan ketat dan mitigasi risiko yang memadai.

“OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi harus memastikan tidak ada pelanggaran dan potensi tindak pidana,” tegasnya.

Ia mendesak agar mekanisme penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Kembalikan penagihan utang kepada kreditur. Perbaiki tata kelola penagihan dengan aturan yang mengutamakan perlindungan konsumen, tanpa celah kekerasan dan kejahatan,” kata Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI.

Minta Penindakan Tegas

Selain mendesak OJK, Abdullah juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan jasa debt collector dengan cara-cara melanggar hukum.

“Periksa dan investigasi perusahaan terkait. Jika terbukti melanggar, beri sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” ujarnya.

Polisi Soroti Praktik Penarikan Paksa

Sebelumnya, kepolisian juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap praktik penarikan kendaraan oleh debt collector.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut banyak cara penagihan yang keliru dan berpotensi melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Selama ini memang ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang atau debt collector,” kata Budi, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, pihak ketiga seharusnya mengedepankan pendekatan administratif dan persuasif, bukan tindakan pemaksaan di jalan.

“Bukan dengan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Putusan MK Sudah Tegas

Sebagai catatan, Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2020 telah menegaskan larangan penarikan paksa objek jaminan fidusia. Dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan kreditur maupun pihak yang diberi kuasa tidak boleh mengeksekusi jaminan secara sepihak.

Eksekusi, menurut MK, hanya dapat dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, bukan dengan cara-cara intimidatif atau kekerasan. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

MK juga menegaskan kewajiban debitur membayar cicilan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan teror, ancaman, kekerasan, ataupun penghinaan terhadap martabat manusia.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penetapan UMSK 2026 memicu protes buruh di Jawa Barat.

    Buruh Jabar Tolak Penetapan UMSK 2026, Hanya 12 Daerah yang Ditetapkan

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. UMP Jabar ditetapkan sebesar Rp2.317.601, naik 5,77 persen dibanding tahun sebelumnya, sementara UMSP mencapai Rp2.339.995. Meski penetapan UMP dan UMSP diterima buruh karena mengikuti rekomendasi kepala daerah, keputusan terkait Upah Minimum Sektoral […]

  • Perayaan Imlek 2026 membuka peluang bisnis musiman yang laris, mulai dari hadiah Imlek, makanan tradisional, hingga dekorasi bernuansa merah dan emas.

    Daftar Ide Bisnis Musiman Paling Laris Saat Imlek 2026, dari Perlengkapan Sembahyang Imlek hingga Dekorasi

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 tidak hanya menjadi momentum budaya dan tradisi bagi masyarakat Tionghoa, tetapi juga membuka peluang bisnis musiman Imlek 2026 yang selalu laris setiap tahun. Menjelang Imlek, permintaan pasar meningkat signifikan untuk berbagai kebutuhan khas perayaan, seperti hadiah Imlek 2026, makanan tradisional Imlek, hingga dekorasi rumah bernuansa merah dan […]

  • Ilustrasi kepadatan penumpang KRL Commuter Line di jam sibuk pagi hari. Keterlambatan perjalanan membuat penumpang harus berdesakan di dalam gerbong untuk tetap bisa berangkat kerja.

    KRL Commuter Line Alami Delay Parah Pagi Ini, Penumpang Mengeluh Berdesakan di Jam Sibuk

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Layanan KRL Commuter Line dilaporkan mengalami keterlambatan jadwal perjalanan (delay) cukup parah pada Selasa (30/6/2026) pagi. Gangguan operasional ini berdampak pada penumpukan penumpang di sejumlah stasiun utama, terutama pada jam sibuk keberangkatan kerja di wilayah Jabodetabek. Sejak pagi, antrean penumpang di peron terlihat mengular. Banyak gerbong yang datang dalam kondisi sudah penuh, […]

  • Viral Anak Keluhkan Ayam di Menu Makan Gratis, Deddy Corbuzier Geram

    Viral Anak Keluhkan Ayam di Menu Makan Gratis, Deddy Corbuzier Geram

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Baru-baru ini, video viral tentang seorang anak yang mengeluhkan lauk ayam di program Makan Bergizi Gratis (MBG) ramai diperbincangkan. Reaksi ini tak luput dari perhatian Deddy Corbuzier. Deddy secara blak-blakan mengungkap rasa kesalnya terhadap anak-anak yang dinilainya kurang bersyukur dan terlalu pilih-pilih soal makanan. Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Jumat (17 Januari […]

  • Pencurian terjadi di rumah kos Pasir Konci, Jalan Attaqwa, Kabupaten Bekasi. Pelaku diduga masuk saat kosan dalam keadaan kosong.

    Kosan di Cikarang Dibobol Pencuri, Harta Benda Milik Penghuni Raib

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah kos di Pasir Konci, Jalan Attaqwa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku diduga masuk ke dalam kosan saat para penghuni sedang tidak ada. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 12.15 WIB, saat suami korban pulang dari masjid. Setibanya di kosan, korban mendapati sejumlah barang berharga […]

  • Indonesia Tegas Tolak Israel Jika Masih Jajah Palestina, Ini Kata Muhammadiyah

    Indonesia Tegas Tolak Israel Jika Masih Jajah Palestina, Ini Kata Muhammadiyah

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Penolakan yang diberikan Indonesia terhadap peluang untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel kembali menuai dukungan, termasuk dari salah satu organisasi besar keagamaan, yaitu Muhammadiyah. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, yang menyatakan bahwa posisi Indonesia sudah sangat jelas: selama penjajahan terhadap Palestina masih berlangsung, maka pembukaan hubungan […]

expand_less