Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan Penagihan Utang

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan Penagihan Utang

  • account_circle T.T
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • comment 0 komentar
Komisi III DPR minta OJK cabut aturan debt collector

Komisi III DPR minta OJK cabut aturan debt collector.

INFO CIKARANG – Komisi III DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut aturan yang memperbolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector.

Desakan ini muncul setelah kembali terjadinya praktik penagihan utang yang berujung pada tindak pidana, bahkan menelan korban jiwa.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung kematian, Kamis (11/12/2025).

Selain itu, ia juga menyoroti insiden penagihan disertai ancaman dan intimidasi di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025).

“Ini sudah kejadian kedua. Saya minta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya

Aturan Dinilai Tak Efektif dan Bermasalah

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penagihan utang melalui pihak ketiga terbukti tidak efektif di lapangan.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut justru membuka celah terjadinya kekerasan, intimidasi, hingga tindakan kriminal terhadap konsumen.

Ia pun mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan regulasi tersebut.

Abdullah merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang, menurutnya, tidak memberikan mandat eksplisit kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang.

“Mengacu pada UU Jaminan Fidusia, penagihan utang itu melekat pada kreditur, bukan pihak ketiga. Tidak ada mandat langsung untuk debt collector,” ujarnya.

OJK Diminta Bertanggung Jawab

Dalam kondisi tata kelola penagihan utang yang dinilai krisis, Abdullah menegaskan OJK tidak bisa hanya sebatas menerbitkan regulasi tanpa pengawasan ketat dan mitigasi risiko yang memadai.

“OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi harus memastikan tidak ada pelanggaran dan potensi tindak pidana,” tegasnya.

Ia mendesak agar mekanisme penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Kembalikan penagihan utang kepada kreditur. Perbaiki tata kelola penagihan dengan aturan yang mengutamakan perlindungan konsumen, tanpa celah kekerasan dan kejahatan,” kata Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI.

Minta Penindakan Tegas

Selain mendesak OJK, Abdullah juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan jasa debt collector dengan cara-cara melanggar hukum.

“Periksa dan investigasi perusahaan terkait. Jika terbukti melanggar, beri sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” ujarnya.

Polisi Soroti Praktik Penarikan Paksa

Sebelumnya, kepolisian juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap praktik penarikan kendaraan oleh debt collector.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut banyak cara penagihan yang keliru dan berpotensi melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Selama ini memang ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang atau debt collector,” kata Budi, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, pihak ketiga seharusnya mengedepankan pendekatan administratif dan persuasif, bukan tindakan pemaksaan di jalan.

“Bukan dengan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Putusan MK Sudah Tegas

Sebagai catatan, Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2020 telah menegaskan larangan penarikan paksa objek jaminan fidusia. Dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan kreditur maupun pihak yang diberi kuasa tidak boleh mengeksekusi jaminan secara sepihak.

Eksekusi, menurut MK, hanya dapat dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, bukan dengan cara-cara intimidatif atau kekerasan. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

MK juga menegaskan kewajiban debitur membayar cicilan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan teror, ancaman, kekerasan, ataupun penghinaan terhadap martabat manusia.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir besar akhir Januari 2026 memaksa 15.335 warga Kabupaten Bekasi mengungsi. BPBD mencatat warga tersebar di sejumlah titik pengungsian aman.

    Banjir Kabupaten Bekasi Per 30 Januari 2026: BPBD Catat 15.335 Warga Mengungsi di 21 Titik Pengungsian

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Banjir besar yang melanda Kabupaten Bekasi pada akhir Januari 2026 memaksa 15.335 jiwa warga terdampak banjir mengungsi ke sejumlah lokasi aman. Data tersebut disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi pada Jum’at, 30 Januari 2026. Menurut Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bekasi, Dodi Supriadi, ribuan warga tersebut terdampak banjir […]

  • PLN Minta Maaf, Investigasi Listrik Padam di Bekasi dan Cikarang Masih Berlanjut

    PLN Minta Maaf, Investigasi Listrik Padam di Bekasi dan Cikarang Masih Berlanjut

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG- PT PLN (Persero) memastikan bahwa aliran listrik di wilayah Bekasi dan Cikarang telah kembali normal secara keseluruhan pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, setelah sebelumnya mengalami gangguan. Proses perbaikan dilakukan dengan cepat, dan pasokan listrik berhasil dipulihkan sekitar pukul 19.30 WIB. Nurmalitasari, selaku Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PT PLN […]

  • Kabar gembira bagi pemudik Lebaran 2026, Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Selatan dipastikan dibuka secara fungsional dan gratis untuk mendukung kelancaran arus mudik dengan waktu tempuh lebih singkat.

    Tol Japek II Selatan Siap Dibuka Gratis Saat Lebaran 2026, Jakarta–Bandung Tembus 45 Menit

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana mudik Lebaran 2026. Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Selatan dipastikan akan dibuka secara fungsional dan gratis, dengan waktu tempuh Jakarta–Bandung diperkirakan hanya sekitar 45 menit. Tol strategis nasional ini memiliki panjang total 62 kilometer, menghubungkan Tol Lingkar Luar Jakarta di Jati Asih, Bekasi, hingga Tol Purbaleunyi […]

  • Petugas kepolisian melakukan pemantauan di jalur Pantura Bekasi sebagai antisipasi kepadatan arus mudik Lebaran.

    Polisi Petakan Titik Rawan Macet di Pantura Bekasi, Pasar Induk Cibitung hingga Kalimalang Jadi Fokus Mudik 2026

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menjelang Mudik Lebaran 2026, jajaran Polres Metro Bekasi mulai memetakan sejumlah titik yang berpotensi mengalami kemacetan di jalur Pantura. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengamanan untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar di salah satu jalur utama pemudik menuju wilayah timur Pulau Jawa. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Sugihartono, menyebutkan beberapa lokasi […]

  • Remaja Diduga Kurir Uang Palsu, Ditangkap Usai Kecelakaan di Tambun Selatan

    Remaja Diduga Kurir Uang Palsu, Ditangkap Usai Kecelakaan di Tambun Selatan

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sabtu pagi (11/1/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, seorang remaja terlibat kecelakaan di depan Plaza Metropolitan Tambun, tepat di depan Hotel Metland, Tambun Selatan. Insiden tersebut menjadi perhatian warga setelah petugas keamanan mendapati uang sebesar Rp2,5 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga palsu berhamburan di jalan. Menurut saksi, remaja […]

  • Kecelakaan di Jalan Pantura Cikarang: Truk Tabrak Pembatas, 5 Pemotor Luka

    Kecelakaan di Jalan Pantura Cikarang: Truk Tabrak Pembatas, 5 Pemotor Luka

    • calendar_month Sen, 9 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

      INFO CIKARANG – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Pantura, Kampung Kaliulu, Cikarang Utara, pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 15.10 WIB. Insiden ini melibatkan sebuah truk dan beberapa sepeda motor, yang menyebabkan lima pengendara motor mengalami luka-luka. Menurut keterangan warga, kecelakaan bermula saat truk yang melaju dari arah Jakarta kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, […]

expand_less