Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan Penagihan Utang

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan Penagihan Utang

  • account_circle T.T
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • comment 0 komentar
Komisi III DPR minta OJK cabut aturan debt collector

Komisi III DPR minta OJK cabut aturan debt collector.

INFO CIKARANG – Komisi III DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut aturan yang memperbolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector.

Desakan ini muncul setelah kembali terjadinya praktik penagihan utang yang berujung pada tindak pidana, bahkan menelan korban jiwa.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung kematian, Kamis (11/12/2025).

Selain itu, ia juga menyoroti insiden penagihan disertai ancaman dan intimidasi di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025).

“Ini sudah kejadian kedua. Saya minta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya

Aturan Dinilai Tak Efektif dan Bermasalah

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penagihan utang melalui pihak ketiga terbukti tidak efektif di lapangan.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut justru membuka celah terjadinya kekerasan, intimidasi, hingga tindakan kriminal terhadap konsumen.

Ia pun mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan regulasi tersebut.

Abdullah merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang, menurutnya, tidak memberikan mandat eksplisit kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang.

“Mengacu pada UU Jaminan Fidusia, penagihan utang itu melekat pada kreditur, bukan pihak ketiga. Tidak ada mandat langsung untuk debt collector,” ujarnya.

OJK Diminta Bertanggung Jawab

Dalam kondisi tata kelola penagihan utang yang dinilai krisis, Abdullah menegaskan OJK tidak bisa hanya sebatas menerbitkan regulasi tanpa pengawasan ketat dan mitigasi risiko yang memadai.

“OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi harus memastikan tidak ada pelanggaran dan potensi tindak pidana,” tegasnya.

Ia mendesak agar mekanisme penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Kembalikan penagihan utang kepada kreditur. Perbaiki tata kelola penagihan dengan aturan yang mengutamakan perlindungan konsumen, tanpa celah kekerasan dan kejahatan,” kata Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI.

Minta Penindakan Tegas

Selain mendesak OJK, Abdullah juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan jasa debt collector dengan cara-cara melanggar hukum.

“Periksa dan investigasi perusahaan terkait. Jika terbukti melanggar, beri sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” ujarnya.

Polisi Soroti Praktik Penarikan Paksa

Sebelumnya, kepolisian juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap praktik penarikan kendaraan oleh debt collector.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut banyak cara penagihan yang keliru dan berpotensi melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Selama ini memang ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang atau debt collector,” kata Budi, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, pihak ketiga seharusnya mengedepankan pendekatan administratif dan persuasif, bukan tindakan pemaksaan di jalan.

“Bukan dengan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Putusan MK Sudah Tegas

Sebagai catatan, Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2020 telah menegaskan larangan penarikan paksa objek jaminan fidusia. Dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan kreditur maupun pihak yang diberi kuasa tidak boleh mengeksekusi jaminan secara sepihak.

Eksekusi, menurut MK, hanya dapat dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, bukan dengan cara-cara intimidatif atau kekerasan. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

MK juga menegaskan kewajiban debitur membayar cicilan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan teror, ancaman, kekerasan, ataupun penghinaan terhadap martabat manusia.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bekasi Hari Ini, 23 Februari: Hujan Ringan di Semua Kecamatan!

    Prakiraan Cuaca Kabupaten Bekasi Hari Ini, 23 Februari: Hujan Ringan di Semua Kecamatan!

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Buat kamu yang ada di Kabupaten Bekasi, Minggu, 23 Februari 2024, cuaca diprediksi bakal hujan ringan sepanjang hari di semua kecamatan. Menurut data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), suhu di Bekasi berkisar antara 22–31°C dengan kelembapan tinggi, mencapai 98 persen di beberapa daerah. Cuaca di Tiap Kecamatan 1. Wilayah pesisir […]

  • Antrean Panjang di Samsat Cikarang Usai Lebaran, Pemutihan Pajak Jadi Buruan

    Antrean Panjang di Samsat Cikarang Usai Lebaran, Pemutihan Pajak Jadi Buruan

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Hari pertama pelayanan setelah libur Lebaran di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi langsung diserbu warga. Sejak Selasa pagi, 8 April 2025, antrean panjang tampak mengular di halaman kantor Samsat yang berlokasi di Jalan Raya Industri, Cikarang Utara. Pantauan di lokasi menunjukkan antrean mulai terbentuk sejak pukul 06.30 WIB, padahal loket baru resmi dibuka […]

  • Kapolres Metro Bekasi Sumarni saat buka puasa bersama pengemudi ojek online, sekaligus mengajak ojol berperan aktif menjaga keamanan selama Ramadhan di Kabupaten Bekasi.

    Kapolres Metro Bekasi Libatkan Ojol dalam Pengawasan Keamanan Selama Ramadhan

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kepolisian Resor Metro Bekasi mengajak pengemudi ojek online (ojol) untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan. Para pengemudi diminta menjadi “mata dan telinga” kepolisian di jalanan, seiring meningkatnya mobilitas warga. Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menyampaikan ajakan tersebut saat kegiatan buka puasa bersama ratusan pengemudi ojol dari berbagai komunitas. […]

  • Akun media sosial Pandu Bone, influencer asal Bekasi, disorot publik menyusul dugaan masalah kerja sama endorse dengan pelaku UMKM. (Instagram)

    Biodata Pandu Bone, Influencer Asal Bekasi yang Terseret Dugaan Masalah Endorse UMKM

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Nama Pandu Bone mendadak ramai dibicarakan warganet. Influencer asal Bekasi ini disorot setelah muncul dugaan penelantaran kerja sama endorse yang merugikan sejumlah pelaku UMKM. Isu tersebut mencuat di media sosial setelah beberapa pengusaha kecil mengaku telah menyetorkan biaya promosi, namun konten yang dijanjikan tak pernah dipublikasikan hingga melewati tenggat waktu. Perbincangan soal […]

  • Resmi Dilantik! Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi 2025-2030

    Resmi Dilantik! Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi 2025-2030

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabupaten Bekasi kini resmi memiliki pemimpin baru! Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja telah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi periode 2025-2030 dalam upacara yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025). Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai bagian dari upacara serentak yang melibatkan […]

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Tunda Retret ke Magelang, Ini Alasannya!

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Tunda Retret ke Magelang, Ini Alasannya!

    • calendar_month Sab, 22 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama tiga kepala daerah PDI Perjuangan di Jawa Barat memutuskan untuk menunda keberangkatan ke Magelang untuk mengikuti retret. Keputusan ini diambil setelah adanya instruksi langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Dalam sebuah video yang diunggah oleh Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, disebutkan bahwa kepala […]

expand_less