Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang: Saya Mohon Maaf
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sab, 20 Des 2025
- comment 0 komentar

Ade Kuswara Kunang angkat suara usai ditetapkan tersangka KPK.
INFO CIKARANG — Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang akhirnya angkat suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Permintaan maaf itu disampaikan Ade secara singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025), sesaat sebelum dirinya resmi dibawa ke rumah tahanan lembaga antirasuah.
“Saya mohon maaf untuk masyarakat warga Bekasi,” ucap Ade dengan suara pelan.
Momen tersebut menjadi penampilan publik terakhir Ade sebagai kepala daerah.
Ia keluar dari ruang konferensi pers mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan kedua tangan diborgol.
Tanpa banyak bicara, Ade langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.
Ade tidak sendiri. Ia dibawa bersama ayah kandungnya, H. M. Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan serta Sarjan, pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap dalam perkara ini.
KPK resmi menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers.
Modus Ijon Proyek Lewat Perantara Ayah
Asep menjelaskan, perkara ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi.
Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, kontraktor swasta yang kerap mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam komunikasi tersebut, Ade diduga meminta “ijon” paket proyek yakni uang muka proyek yang belum dilelang yang penyerahannya dilakukan melalui perantara, termasuk ayahnya sendiri.
“ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK,” ujar Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan, total dana ijon yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang bersama-sama dengan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap dalam empat kali pemberian sepanjang periode tersebut.
Dugaan Aliran Dana Tambahan
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang diterima Ade sepanjang tahun 2025.
Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak lain yang berkepentingan dengan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
“ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” ungkap Asep.
Jika digabungkan, total dana yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 14,2 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025), penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat yang belum sempat disalurkan.
Pukulan bagi Publik Bekasi
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Ade Kuswara Kunang dikenal sebagai bupati muda yang sempat membawa harapan perubahan.
Namun, perkara ini justru menempatkannya dalam pusaran praktik korupsi klasik yang selama ini menjadi momok birokrasi daerah.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar