KPK Soroti Harta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang: 29 Bidang Tanah Senilai Rp76,5 Miliar Tanpa Asal-Usul Jelas
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sen, 22 Des 2025
- comment 0 komentar

KPK soroti kejanggalan LHKPN Ade Kuswara Kunang.
INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius terhadap laporan harta kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK menemukan kejanggalan pada kepemilikan aset berupa puluhan bidang tanah yang tidak disertai keterangan sumber perolehan.
Dari total 31 bidang tanah yang dilaporkan Ade Kuswara Kunang, sebanyak 29 bidang tercatat tanpa penjelasan asal-usul perolehan.
Nilai keseluruhan aset tanah tersebut mencapai sekitar Rp76,5 miliar.
Temuan ini menjadi sorotan di tengah proses hukum yang sedang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kepemilikan aset-aset tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaporan LHKPN sekaligus mendalami potensi adanya tindak pidana korupsi.
“Dari data aset yang dilaporkan tersebut, KPK tentunya akan mengecek asal-usul perolehannya,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Menurut Budi, setiap penyelenggara negara wajib mencantumkan sumber perolehan harta kekayaan dalam LHKPN.
Sumber tersebut bisa berasal dari hasil usaha sendiri, pembelian, warisan, hibah, atau bentuk perolehan lainnya.
Ketidaklengkapan informasi ini, kata dia, menjadi catatan penting yang harus diklarifikasi.
“Seharusnya asal-usul aset ditulis oleh pelapor LHKPN,” ujarnya menegaskan.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen LHKPN Ade Kuswara Kunang, hanya dua bidang tanah yang disebut berasal dari “hasil sendiri”.
Nilai kedua aset tersebut tercatat sekitar Rp435 juta dan berada di wilayah Kabupaten serta Kota Bekasi.
Sementara itu, 29 bidang tanah lainnya dilaporkan tanpa keterangan sumber perolehan, meskipun nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Sorotan terhadap harta kekayaan Ade Kuswara menguat seiring dengan proses hukum yang kini sedang berjalan.
Sebelumnya, KPK menangkap Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan Ade sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek infrastruktur.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nilai suap ijon proyek yang diterima Ade bersama pihak lain mencapai Rp9,5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ayah Ade, H.M. Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Menurut Asep, uang ijon proyek tersebut diduga merupakan uang muka sekaligus jaminan bagi proyek-proyek yang rencananya baru akan dikerjakan pada tahun anggaran berikutnya.
Praktik ijon proyek dinilai rawan korupsi karena membuka ruang transaksi sejak tahap perencanaan anggaran.
KPK menilai, penelusuran terhadap harta kekayaan Ade Kuswara, termasuk puluhan bidang tanah yang belum jelas asal-usulnya merupakan bagian penting dalam membongkar aliran dana dan mengungkap apakah terdapat aset yang diperoleh secara tidak sah.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar