Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dana Desa Sukadami Jadi Sorotan Usai Ayah Bupati Bekasi Nonaktif Ditetapkan Tersangka KPK

Dana Desa Sukadami Jadi Sorotan Usai Ayah Bupati Bekasi Nonaktif Ditetapkan Tersangka KPK

  • account_circle T.T
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • comment 0 komentar
Dana Desa Sukadami disorot usai Kades jadi tersangka KPK.

Dana Desa Sukadami disorot usai Kades jadi tersangka KPK.

INFO CIKARANG – Dana Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

HM Kunang diketahui merupakan ayah dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Penetapan tersangka terhadap HM Kunang membuat pengelolaan anggaran desa turut disorot, khususnya alokasi Dana Desa tahun 2025.

Berdasarkan data dari laman resmi jaga.id, Desa Sukadami menerima Dana Desa sebesar Rp2.581.434.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 60 persen atau Rp1.548.860.400, serta tahap kedua sebesar 40 persen atau Rp1.032.573.600.

Dana Desa itu dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan desa.

Beberapa di antaranya adalah operasional desa sebesar Rp8.500.000, pengembangan sistem informasi desa Rp10.500.000, pendataan dan analisis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Rp500.000, serta penyusunan dan pemutakhiran Profil Desa berbasis SDGs sebesar Rp35.000.000.

Selain itu, anggaran juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti pembangunan paving block di Tanah Kas Desa (TKD) Cijambe senilai Rp108.350.000, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) sebesar Rp145.950.000, pembangunan Gedung Posyandu Rp138.000.000, serta pembangunan turap dan mitigasi bencana dengan nilai Rp172.250.000.

Dana Desa Sukadami juga dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat.

Di antaranya pemberian insentif kepada Kader Tuberkulosis (TB) sebesar Rp14.000.000, Kader Posyandu Rp135.800.000, guru PAUD Rp10.500.000, guru ngaji Rp105.000.000, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp90.000.000.

Namun, sorotan terbesar tertuju pada alokasi program ketahanan pangan yang mencapai Rp309.780.000.

Meski secara nominal terbilang besar, nilai tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan minimal alokasi 20 persen dari total Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam perkara dugaan suap ijon proyek, KPK mengungkap bahwa HM Kunang diduga memiliki peran strategis sebagai perantara antara pihak swasta dan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Bahkan, menurut KPK, HM Kunang tidak hanya bertindak sebagai perantara, tetapi juga kerap meminta uang secara langsung kepada para kontraktor.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut posisi HM Kunang sebagai ayah dari Bupati Bekasi membuat permintaannya sulit ditolak oleh pihak-pihak tertentu.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Ketika SRJ diminta uang, HMK juga ikut meminta, kadang tanpa sepengetahuan ADK,” ujar Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025).

KPK juga menilai bahwa meskipun secara administratif HM Kunang hanya menjabat sebagai kepala desa, status sosial dan kedekatannya dengan kekuasaan daerah diduga dimanfaatkan untuk menjangkau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Jabatannya memang kepala desa, tapi yang bersangkutan adalah orang tua dari Bupati Bekasi. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara pihak yang akan memberikan kepada ADK,” kata Asep.

Kasus ini terungkap dari keterangan saksi-saksi serta pengakuan tersangka pihak swasta, Sarjan, yang menyebutkan adanya aliran uang suap melalui HM Kunang sebelum sampai ke Ade Kuswara Kunang.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Selain menelusuri aliran uang suap proyek, lembaga antirasuah juga membuka peluang pendalaman terhadap aspek lain, termasuk relasi kekuasaan dan potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa maupun kabupaten.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Bekasi siapkan pelebaran Jalan Pilar–Sukatani sepanjang 16 km.

    Pemkab Bekasi Siapkan Pelebaran Jalan Pilar–Sukatani, Target Kurangi Kemacetan 

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai mempersiapkan program pelebaran Jalan Raya Pilar–Sukatani sepanjang 16 kilometer sebagai bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah utara Kabupaten Bekasi yang selama ini kerap dilanda kemacetan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan bahwa […]

  • Alih zona kuning ke hijau pengaruhi pasar properti Bekasi.

    Zona Kuning Berubah Hijau, Izin Perumahan di Kabupaten Bekasi Mulai Tersendat

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Perubahan status peruntukan lahan dari zona kuning menjadi zona hijau mulai membawa dampak nyata bagi sektor properti di Kabupaten Bekasi. Sejumlah pengajuan izin pembangunan perumahan terpaksa ditolak karena dinilai tak lagi sejalan dengan ketentuan tata ruang terbaru. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mencatat, penolakan izin tersebut […]

  • Dani Ramdhan dan H. Romli Resmi Daftar Ke KPUD Kabupaten Bekasi Untuk Pilkada 2024

    Dani Ramdhan dan H. Romli Resmi Daftar Ke KPUD Kabupaten Bekasi Untuk Pilkada 2024

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Dani Ramdhan bersama H. Romli resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi ke KPUD Kabupaten Bekasi, pendaftaran ini dilakukan pada hari kamis (29/8/2024) sekitar pukul 14:00 WIB. Pasangan calon yang dikenal dengan komitmen dan visi mereka untuk untuk melanjutkan pembangunan Kabupaten bekasi semakin berani ini tiba di kantor KPUD Kabupaten Bekasi […]

  • Kenaikan PPN 12 Persen di 2025: Bagaimana Dampaknya pada Kantong Kita?

    Kenaikan PPN 12 Persen di 2025: Bagaimana Dampaknya pada Kantong Kita?

    • calendar_month Jum, 20 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan segera berlaku. Ini adalah bagian dari kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, PPN mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Meski terlihat kecil, perubahan ini jelas […]

  • UMK Kabupaten Bekasi 2025 Naik! Ini Detailnya

    UMK Kabupaten Bekasi 2025 Naik! Ini Detailnya

    • calendar_month Jum, 13 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG- Kabar baik untuk para pekerja di Kabupaten Bekasi! Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 resmi disepakati naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp5.558.515,10. Kenaikan ini diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan. Rapat yang berlangsung dari pukul 13.30 hingga 17.00 WIB ini dipimpin […]

  • Dari Sapi Hilang hingga Puskeswan Terendam, Upaya Kementan Atasi Dampak Banjir di Bekasi

    Dari Sapi Hilang hingga Puskeswan Terendam, Upaya Kementan Atasi Dampak Banjir di Bekasi

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – usibah banjir yang melanda Kota dan Kabupaten Bekasi tidak hanya berdampak pada pemukiman warga, tetapi juga sektor peternakan. Untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit dan memastikan kondisi ternak tetap sehat, Kementerian Pertanian (Kementan) menerjunkan tim kesehatan hewan ke berbagai lokasi terdampak. Tim ini bertugas memeriksa kesehatan hewan ternak, memberikan pengobatan, serta mendistribusikan obat-obatan, […]

expand_less