Dana Desa Sukadami Jadi Sorotan Usai Ayah Bupati Bekasi Nonaktif Ditetapkan Tersangka KPK
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 24 Des 2025
- comment 0 komentar

Dana Desa Sukadami disorot usai Kades jadi tersangka KPK.
INFO CIKARANG – Dana Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
HM Kunang diketahui merupakan ayah dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Penetapan tersangka terhadap HM Kunang membuat pengelolaan anggaran desa turut disorot, khususnya alokasi Dana Desa tahun 2025.
Berdasarkan data dari laman resmi jaga.id, Desa Sukadami menerima Dana Desa sebesar Rp2.581.434.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 60 persen atau Rp1.548.860.400, serta tahap kedua sebesar 40 persen atau Rp1.032.573.600.
Dana Desa itu dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan desa.
Beberapa di antaranya adalah operasional desa sebesar Rp8.500.000, pengembangan sistem informasi desa Rp10.500.000, pendataan dan analisis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Rp500.000, serta penyusunan dan pemutakhiran Profil Desa berbasis SDGs sebesar Rp35.000.000.
Selain itu, anggaran juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti pembangunan paving block di Tanah Kas Desa (TKD) Cijambe senilai Rp108.350.000, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) sebesar Rp145.950.000, pembangunan Gedung Posyandu Rp138.000.000, serta pembangunan turap dan mitigasi bencana dengan nilai Rp172.250.000.
Dana Desa Sukadami juga dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat.
Di antaranya pemberian insentif kepada Kader Tuberkulosis (TB) sebesar Rp14.000.000, Kader Posyandu Rp135.800.000, guru PAUD Rp10.500.000, guru ngaji Rp105.000.000, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp90.000.000.
Namun, sorotan terbesar tertuju pada alokasi program ketahanan pangan yang mencapai Rp309.780.000.
Meski secara nominal terbilang besar, nilai tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan minimal alokasi 20 persen dari total Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam perkara dugaan suap ijon proyek, KPK mengungkap bahwa HM Kunang diduga memiliki peran strategis sebagai perantara antara pihak swasta dan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Bahkan, menurut KPK, HM Kunang tidak hanya bertindak sebagai perantara, tetapi juga kerap meminta uang secara langsung kepada para kontraktor.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut posisi HM Kunang sebagai ayah dari Bupati Bekasi membuat permintaannya sulit ditolak oleh pihak-pihak tertentu.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Ketika SRJ diminta uang, HMK juga ikut meminta, kadang tanpa sepengetahuan ADK,” ujar Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025).
KPK juga menilai bahwa meskipun secara administratif HM Kunang hanya menjabat sebagai kepala desa, status sosial dan kedekatannya dengan kekuasaan daerah diduga dimanfaatkan untuk menjangkau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Jabatannya memang kepala desa, tapi yang bersangkutan adalah orang tua dari Bupati Bekasi. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara pihak yang akan memberikan kepada ADK,” kata Asep.
Kasus ini terungkap dari keterangan saksi-saksi serta pengakuan tersangka pihak swasta, Sarjan, yang menyebutkan adanya aliran uang suap melalui HM Kunang sebelum sampai ke Ade Kuswara Kunang.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Selain menelusuri aliran uang suap proyek, lembaga antirasuah juga membuka peluang pendalaman terhadap aspek lain, termasuk relasi kekuasaan dan potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa maupun kabupaten.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar