Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dana Desa Sukadami Jadi Sorotan Usai Ayah Bupati Bekasi Nonaktif Ditetapkan Tersangka KPK

Dana Desa Sukadami Jadi Sorotan Usai Ayah Bupati Bekasi Nonaktif Ditetapkan Tersangka KPK

  • account_circle T.T
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • comment 0 komentar
Dana Desa Sukadami disorot usai Kades jadi tersangka KPK.

Dana Desa Sukadami disorot usai Kades jadi tersangka KPK.

INFO CIKARANG – Dana Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

HM Kunang diketahui merupakan ayah dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Penetapan tersangka terhadap HM Kunang membuat pengelolaan anggaran desa turut disorot, khususnya alokasi Dana Desa tahun 2025.

Berdasarkan data dari laman resmi jaga.id, Desa Sukadami menerima Dana Desa sebesar Rp2.581.434.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 60 persen atau Rp1.548.860.400, serta tahap kedua sebesar 40 persen atau Rp1.032.573.600.

Dana Desa itu dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan desa.

Beberapa di antaranya adalah operasional desa sebesar Rp8.500.000, pengembangan sistem informasi desa Rp10.500.000, pendataan dan analisis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Rp500.000, serta penyusunan dan pemutakhiran Profil Desa berbasis SDGs sebesar Rp35.000.000.

Selain itu, anggaran juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti pembangunan paving block di Tanah Kas Desa (TKD) Cijambe senilai Rp108.350.000, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) sebesar Rp145.950.000, pembangunan Gedung Posyandu Rp138.000.000, serta pembangunan turap dan mitigasi bencana dengan nilai Rp172.250.000.

Dana Desa Sukadami juga dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat.

Di antaranya pemberian insentif kepada Kader Tuberkulosis (TB) sebesar Rp14.000.000, Kader Posyandu Rp135.800.000, guru PAUD Rp10.500.000, guru ngaji Rp105.000.000, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp90.000.000.

Namun, sorotan terbesar tertuju pada alokasi program ketahanan pangan yang mencapai Rp309.780.000.

Meski secara nominal terbilang besar, nilai tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan minimal alokasi 20 persen dari total Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam perkara dugaan suap ijon proyek, KPK mengungkap bahwa HM Kunang diduga memiliki peran strategis sebagai perantara antara pihak swasta dan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Bahkan, menurut KPK, HM Kunang tidak hanya bertindak sebagai perantara, tetapi juga kerap meminta uang secara langsung kepada para kontraktor.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut posisi HM Kunang sebagai ayah dari Bupati Bekasi membuat permintaannya sulit ditolak oleh pihak-pihak tertentu.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Ketika SRJ diminta uang, HMK juga ikut meminta, kadang tanpa sepengetahuan ADK,” ujar Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025).

KPK juga menilai bahwa meskipun secara administratif HM Kunang hanya menjabat sebagai kepala desa, status sosial dan kedekatannya dengan kekuasaan daerah diduga dimanfaatkan untuk menjangkau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Jabatannya memang kepala desa, tapi yang bersangkutan adalah orang tua dari Bupati Bekasi. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara pihak yang akan memberikan kepada ADK,” kata Asep.

Kasus ini terungkap dari keterangan saksi-saksi serta pengakuan tersangka pihak swasta, Sarjan, yang menyebutkan adanya aliran uang suap melalui HM Kunang sebelum sampai ke Ade Kuswara Kunang.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Selain menelusuri aliran uang suap proyek, lembaga antirasuah juga membuka peluang pendalaman terhadap aspek lain, termasuk relasi kekuasaan dan potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa maupun kabupaten.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klarifikasi Ridwan Kamil Soal Isu Perselingkuhan, Sebut Ekonomi Jadi Motif Fitnah Keji Ini

    Klarifikasi Ridwan Kamil Soal Isu Perselingkuhan, Sebut Ekonomi Jadi Motif Fitnah Keji Ini

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), akhirnya angkat suara terkait isu perselingkuhan yang menyeret namanya. Kabar yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa RK memiliki anak hasil hubungan dengan seorang perempuan selain istrinya. Namun, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, RK dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah keji […]

  • Motor Honda CRF 150L milik mahasiswa raib digasak maling saat terparkir di area kos di Cikarang Pusat.

    Motor Mahasiswa Hilang Digondol Maling di Cikarang Pusat, Polisi Selidiki Rekaman CCTV

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kasus pencurian sepeda motor di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, kembali terjadi. Kali ini, satu unit motor Honda CRF 150L milik seorang mahasiswa dilaporkan hilang saat terparkir di area kos pada dini hari. Peristiwa dugaan curanmor roda dua di Cikarang Pusat tersebut terjadi di Kos Ibu Yuga, Kampung Cimahi RT 005 RW 003, […]

  • Barang bukti 92 kasus dimusnahkan Kejari Bekasi.

    Sabu, Ganja hingga Rokok Ilegal: Barang Bukti 92 Perkara Dimusnahkan di Bekasi

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Pada Kamis (11/12/2025), lembaga ini bersama Polres Metro Bekasi memusnahkan berbagai barang bukti dari 92 perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan berlangsung di area parkir Kejari Kabupaten Bekasi dan dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., […]

  • Ilustrasi tawuran remaja bermodus perang sarung yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi selama bulan Ramadhan.

    Sarung Tak Lagi Jadi Tradisi, Ramadhan Bekasi Diwarnai Tawuran Remaja dan Kerusakan Ruko

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Bulan suci Ramadhan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah dan kebersamaan justru diwarnai aksi kekerasan jalanan di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Fenomena perang sarung yang kerap dianggap permainan musiman kini berubah menjadi tawuran brutal yang merugikan warga. Insiden paling mencolok terjadi di Perumahan Papan Mas pada Kamis dini hari (19/2/2026). Aksi dua […]

  • Pembangunan jalan tanggul Kong Isah di Tambun Utara tinggal menyisakan kurang lebih 200 meter lagi.

    Sisa Sedikit Lagi, Jalan Tanggul Kong Isah Tambun Utara Ditargetkan Jadi Akses Tembus Sukawangi

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Harapan warga Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, untuk memiliki jalur alternatif bebas banjir kian mendekati kenyataan. Pembangunan jalan tanggul Kong Isah di Desa Sriamur kini hanya tersisa sekitar 200 meter, sebelum benar-benar tersambung ke wilayah Kecamatan Sukawangi. Camat Tambun Utara Najmuddin menyebut, penyelesaian ruas jalan tersebut telah diusulkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) […]

  • Buruh Kabupaten Bekasi Siap Mogok Daerah, UMK 2025 Masih Jadi Polemik

    Buruh Kabupaten Bekasi Siap Mogok Daerah, UMK 2025 Masih Jadi Polemik

    • calendar_month Kam, 12 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFOCIKARANG – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 hingga kini masih menemui jalan buntu. Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya keputusan tersebut dan menuntut penetapan upah berdasarkan Putusan MK Nomor 168/PUU/XXI/2023 serta Permenaker Nomor 16/2024. Mujito, anggota Dewan Pengupahan unsur […]

expand_less