UMK Bekasi 2026 Naik 0,62 Persen, Tri Adhianto: Tetap Tertinggi di Jawa Barat
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 24 Des 2025
- comment 0 komentar

UMK Bekasi 2026 naik 0,62 persen.
INFO CIKARANG — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2026 sebesar 0,62 persen.
Keputusan tersebut diumumkan usai pertemuan antara Pemerintah Kota Bekasi dan perwakilan serikat buruh di Balai Kota Bekasi, Senin (22/12/2025).
Dengan penyesuaian tersebut, UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.999.422, atau naik sekitar Rp 308.670 dibanding UMK 2025 yang berada di angka Rp 5.690.752.
Meski kenaikannya relatif kecil, Bekasi masih mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat.
“Dengan perhitungan kenaikan 0,62 persen, maka upah minimum yang akan diterima pekerja di Kota Bekasi pada 2026 sebesar Rp 5.999.422,” ujar Tri Adhianto kepada awak media.
Mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025
Tri menjelaskan, penetapan UMK 2026 sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar baru perhitungan upah minimum nasional.
Dalam aturan tersebut, formula kenaikan UMK ditentukan melalui kombinasi inflasi + (pertumbuhan ekonomi × indeks alfa).
Nilai alfa sendiri berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemda tidak bisa menentukan UMK secara sepihak. Ada formula baku yang harus dipatuhi, dan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai regulasi,” tegas Tri.
Dialog Terbuka dengan Serikat Buruh
Sebelum keputusan ditetapkan, Pemkot Bekasi menggelar dialog terbuka dengan perwakilan serikat buruh, didampingi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Dalam pertemuan tersebut, aspirasi buruh dihimpun dan dievaluasi sesuai tahapan dan kewenangan pemerintah daerah.
Tri menegaskan, pemerintah tetap membuka ruang komunikasi, namun kebijakan pengupahan harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal. Tapi UMK tidak bisa ditetapkan berdasarkan keinginan satu pihak saja. Ada aturan yang harus kita patuhi bersama,” ujarnya.
Buruh Tuntut Kenaikan 0,9 Persen
Sebelum pengumuman resmi, massa buruh sempat menggelar aksi demonstrasi di sekitar Balai Kota Bekasi.
Aksi tersebut diikuti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan.
Mereka menuntut agar kenaikan UMK menggunakan indeks alfa maksimal 0,9 persen, sebagaimana dimungkinkan dalam PP 49/2025.
“Hari ini kami datang karena keputusan akhir ada di tangan wali kota. Kami meminta kebijakan kenaikan 0,9 persen,” ujar Mujito, perwakilan buruh.
Menurut Mujito, UMK tahun sebelumnya masih menggunakan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) lama, yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi penuh saja, upah sekarang masih belum mencukupi. Karena itu kami minta indeks maksimal,” katanya.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar