Benang Merah Proyek Lama, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek di Era Bupati Bekasi Sebelumnya
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Kam, 25 Des 2025
- comment 0 komentar

KPK terus mendalami jejak lama pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan awal terkait jejak lama pihak swasta Sarjan, yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Sarjan diketahui pernah tercatat sebagai vendor proyek pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, sebelum era Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi tersebut kini tengah didalami penyidik untuk memastikan apakah praktik suap proyek hanya terjadi pada periode pemerintahan Ade Kuswara atau telah berlangsung sejak periode sebelumnya.
“Penyidik sedang mendalami informasi awal terkait peran pihak swasta yang bersangkutan, termasuk keterlibatannya sebagai vendor pada masa pemerintahan sebelumnya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, pendalaman dilakukan untuk melihat kemungkinan pola atau modus yang sama dalam praktik pemberian suap lintas periode kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Tidak menutup kemungkinan adanya pola yang berulang. Karena itu, penyidik akan menelusuri apakah praktik tersebut hanya terjadi pada periode tertentu atau sudah berlangsung lebih lama,” katanya.
KPK juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengembangan perkara ini.
Masyarakat Kabupaten Bekasi yang memiliki informasi atau data pendukung terkait proyek dan vendor di masa lalu diminta untuk menyampaikannya kepada KPK.
Kasus dugaan suap ijon proyek ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan HM Kunang, ayah Ade Kuswara, serta Sarjan sebagai tersangka.
Sarjan ditetapkan sebagai pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang tersebut diduga merupakan uang muka atau jaminan proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun berikutnya.
“Dana ijon proyek tersebut diberikan sebagai uang muka atau jaminan pekerjaan proyek yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya,” kata Asep Guntur Rahayu.
Ia mengungkapkan, total dana sebesar Rp9,5 miliar itu diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.
Setelah penetapan tersangka pada 20 Desember 2025, Ade Kuswara Kunang sempat menyampaikan permohonan maaf saat digiring menuju kendaraan tahanan KPK.
Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar