KPK Temukan Proyek Rp157 Miliar Sebelum Ade Menjabat, Skema Ijon Bekasi Diduga Lintas Kepemimpinan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sen, 29 Des 2025
- comment 0 komentar

Fakta baru terungkap dalam penyidikan suap ijon proyek Bekasi.
INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta krusial dalam pengusutan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Sarjan, tersangka utama dari kalangan rekanan, diketahui telah mengantongi proyek pemerintah daerah senilai Rp157 miliar sepanjang 2024, atau setahun sebelum Ade Kuswara Kunang resmi menjabat sebagai bupati.
Temuan ini menggeser fokus penyidikan. Perkara yang semula dipahami sebagai praktik korupsi pada masa pemerintahan Ade kini berpotensi melebar ke periode sebelumnya.
KPK menilai fakta tersebut penting untuk menelusuri apakah pola ijon proyek yang menjerat Ade merupakan praktik baru atau justru kelanjutan dari skema lama yang telah berlangsung lintas kepemimpinan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Sarjan bukan pemain baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ia tercatat sebagai vendor sejumlah proyek strategis jauh sebelum Ade dilantik sebagai kepala daerah definitif.
“KPK akan mendalami kemungkinan adanya modus serupa pada periode sebelumnya,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip Senin (29/12/2025).
Pada 2024, saat Sarjan meraih proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, Kabupaten Bekasi belum dipimpin bupati definitif.
Pemerintahan daerah berada dalam masa transisi dan dijalankan oleh sejumlah penjabat bupati, di antaranya Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, serta Pelaksana Tugas Bupati Akhmad Marjuki.
Situasi transisi kekuasaan ini kini menjadi sorotan penyidik. Minimnya kontrol politik dan lemahnya akuntabilitas dalam masa jeda kepemimpinan kerap membuka celah bagi aktor non-pemerintah untuk mengamankan proyek-proyek strategis.
KPK belum menyimpulkan adanya tindak pidana pada periode tersebut.
Namun besarnya nilai proyek yang diterima Sarjan, serta statusnya sebagai vendor yang kemudian terlibat dalam skema ijon proyek pada masa Ade, memunculkan dugaan kuat adanya kesinambungan relasi dan pola pengamanan proyek.
Pengusutan terhadap Sarjan dilakukan secara intensif. Pada 24 Desember 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Sarjan di wilayah Tambun Utara dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Penyitaan ini bertujuan menelusuri alur proyek sejak 2024, termasuk komunikasi dan kesepakatan yang diduga melampaui satu periode kepemimpinan.
KPK juga mengaitkan temuan tersebut dengan barang bukti elektronik yang disita dari rumah Ade Kuswara Kunang serta kantor perusahaan milik ayahnya, HM Kunang.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi penghapusan percakapan yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana proyek 2026.
Penyidik kini menelusuri kemungkinan praktik penghapusan jejak serupa juga terjadi dalam pengamanan proyek pada tahun 2024.
Dalam konstruksi perkara yang telah diumumkan, Ade diduga meminta ijon proyek kepada Sarjan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Selain itu, Ade juga disangkakan menerima aliran dana lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan yang diduga mencapai Rp14,2 miliar.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar