Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » WFH 50 Persen Mulai Diterapkan, Pemkab Bekasi Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

WFH 50 Persen Mulai Diterapkan, Pemkab Bekasi Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

  • account_circle T.T
  • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
  • comment 0 komentar
Aktivitas ASN di lingkungan Pemkab Bekasi mulai menerapkan skema Work From Home (WFH) secara bergiliran, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Aktivitas ASN di lingkungan Pemkab Bekasi mulai menerapkan skema Work From Home (WFH) secara bergiliran, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberlakukan Work From Home (WFH) hingga 50 persen.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian pola kerja di lingkungan pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan penerapan WFH tidak berlaku untuk semua sektor.

Perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor.

“Layanan publik tidak boleh terganggu. Jadi dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap masuk seperti biasa,” ujarnya.

Sementara itu, perangkat daerah yang bersifat administratif atau pendukung diberi ruang untuk menerapkan sistem kerja bergantian antara kantor dan rumah.

Pengaturan teknisnya diserahkan kepada masing-masing instansi, dengan catatan produktivitas tetap terjaga dan kinerja tidak menurun.

Untuk sementara, skema WFH direncanakan berlangsung satu hari dalam sepekan.

Penentuan hari pelaksanaannya masih menunggu edaran resmi, meski mengacu pada arahan pusat yang mengusulkan hari Jumat.

Dalam penerapan kebijakan tersebut, Pemkab Bekasi juga tengah fokus menyiapkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026 sebagai dasar penyusunan program pembangunan tahun 2027.

Forum tersebut dijadwalkan mencapai puncaknya pada 8 April 2026 dan akan membahas prioritas pembangunan daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Pemkab Bekasi menekankan agar setiap program yang diusulkan benar-benar memiliki dampak nyata, bukan sekadar agenda rutin tahunan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mulai menyesuaikan kebijakan anggaran dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Aturan tersebut mengharuskan alokasi belanja pegawai dalam APBD berada di kisaran tertentu, namun tetap memberi ruang fleksibilitas sesuai kemampuan daerah.

Untuk menjaga keseimbangan anggaran, Pemkab Bekasi berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang pendanaan dari pemerintah pusat maupun provinsi.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • QRIS makin jadi pilihan utama pembayaran non-tunai.

    Transaksi QRIS Tak Boleh Kena Biaya Tambahan, Ini Penjelasan Resmi Bank Indonesia

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini menjadi salah satu metode pembayaran non-tunai yang paling banyak digunakan masyarakat. Mulai dari belanja kebutuhan harian, jajan di warung, hingga membayar jasa, QRIS dinilai praktis dan mudah diakses. Namun di lapangan, penggunaan QRIS masih sering menimbulkan kebingungan. Salah satu yang kerap dipertanyakan konsumen adalah adanya […]

  • Sat Narkoba Polres Metro Bekasi menggerebek kontrakan yang dijadikan gudang tramadol di Cikarang Utara dan Sukamanah. Tiga terduga pelaku diamankan bersama ribuan butir obat keras ilegal.

    Kontrakan Disulap Jadi Gudang Tramadol, Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Amankan Ribuan Butir Obat Keras

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Praktik peredaran obat keras ilegal berkedok rumah kontrakan kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menggerebek dua lokasi berbeda dan mengamankan ribuan butir obat keras daftar G jenis tramadol, Selasa (24/2/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin resmi. […]

  • Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

    Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Buat kamu yang ingin melanjutkan kuliah tapi terkendala biaya, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 resmi dibuka! Pendaftaran berlangsung mulai 4 Februari hingga 31 Oktober 2025, seperti yang diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melalui kanal YouTube resminya. KIP Kuliah ini ditujukan untuk calon mahasiswa dari keluarga kurang […]

  • Diskon Listrik Resmi Dibatalkan, Pemerintah Salurkan BSU untuk 17,3 Juta Pekerja

    Diskon Listrik Resmi Dibatalkan, Pemerintah Salurkan BSU untuk 17,3 Juta Pekerja

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Potongan tarif listrik yang semula direncanakan untuk diberlakukan pada bulan Juni hingga Juli 2025 tidak jadi diterapkan. Lebih lanjut, informasi ini disampaikan menyusul dengan tidak tercantumnya kebijakan mengenai diskon listrik dalam paket stimulus ekonomi terbaru. Keterangan dari otoritas fiskal menyebutkan bahwa perencanaan anggaran untuk program diskon listrik belum mencapai tahap final, sehingga […]

  • Dedi Mulyadi ambil langkah tegas soal izin pembangunan perumahan di Jabar.

    Dedi Mulyadi Blokir Izin Perumahan Sementara di Seluruh Jabar

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini sebelumnya hanya diterapkan di kawasan Bandung Raya, namun kini berlaku menyeluruh. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM, tertanggal 13 Desember 2025, terkait penghentian sementara […]

  • Jam kerja ASN di Kabupaten Bekasi selama Ramadan 1447 H/2026 dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu tanpa menurunkan kualitas layanan publik.

    Pemkab Bekasi Resmi Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026, Cek Selengkapnya

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah strategis untuk menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Meski durasi kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, pemerintah daerah menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa […]

expand_less