Kali Bekasi Berbuih, DLH Telusuri Dugaan Sumber Pencemaran
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sab, 3 Jan 2026
- comment 0 komentar

Air Kali Bekasi berbuih, DLH lakukan penelusuran dugaan pencemaran.
INFO CIKARANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mulai melakukan penelusuran aliran Kali Bekasi menyusul kondisi air sungai yang tampak berbuih dan memicu kekhawatiran warga.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran.
Penelusuran dilakukan dengan menyusuri sejumlah titik aliran sungai dan melibatkan Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C).
Fokus utama kegiatan ini diarahkan untuk mengidentifikasi sumber pencemar yang diduga menyebabkan munculnya busa di permukaan air Kali Bekasi.
Selama proses susur sungai, petugas melakukan pemantauan kondisi fisik air, sekaligus mencatat beberapa lokasi yang berpotensi menjadi titik masuk limbah.
Data lapangan tersebut dikumpulkan sebagai bahan evaluasi untuk langkah lanjutan.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menyatakan bahwa pengawasan terhadap kondisi sungai akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, kegiatan susur sungai tidak bersifat insidental, melainkan akan dijadikan agenda rutin guna mencegah kejadian serupa terulang.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jum’at (2/1/2026), DLH belum membeberkan hasil rinci dari penelusuran tersebut.
Informasi terkait sumber pencemaran maupun pihak yang diduga bertanggung jawab juga belum diumumkan ke publik.
Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Sinergi lintas wilayah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan kualitas air sungai, sehingga potensi pencemaran dapat ditangani lebih cepat dan sesuai aturan.
DLH juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.
Sungai ditegaskan sebagai sumber kehidupan yang harus dilindungi bersama, dengan mematuhi larangan pembuangan limbah ke badan air serta aturan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar