Menelaah Siapa Wakil Bupati Pasca Asep Surya Atmaja Naik Jabatan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Ming, 4 Jan 2026
- comment 0 komentar

Kasus KPK ubah peta kepemimpinan Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG – Penetapan mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025 lalu berdampak langsung pada struktur kepemimpinan di Kabupaten Bekasi periode 2025–2030.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, posisi Bupati Bekasi yang kosong otomatis diisi oleh Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun secara resmi menunjuk Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat pada 20 Desember 2025.
Secara politik, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi periode 2025–2030 diusung oleh koalisi partai yang terdiri dari PDI Perjuangan, PBB, PPP, dan Partai Buruh.
Dengan demikian, jika dilakukan pengisian jabatan Wakil Bupati, kandidat dipastikan berasal dari salah satu partai pengusung tersebut.
Namun demikian, hingga kini belum ada kepastian apakah kursi Wakil Bupati Bekasi akan segera diisi atau dibiarkan kosong hingga akhir masa jabatan.
Belajar dari Sejarah: Wakil Bupati Pernah Kosong Bertahun-tahun
Kondisi kekosongan wakil kepala daerah bukan hal baru di Kabupaten Bekasi.
Pada 2018 lalu, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan digantikan oleh Wakil Bupati saat itu, Eka Supriatmaja kakak kandung Asep Surya Atmaja.
Selama Eka Supriatmaja menjabat sebagai Bupati Bekasi, posisi Wakil Bupati dibiarkan kosong hingga Eka meninggal dunia pada 2020.
Pasca wafatnya Eka, Kabupaten Bekasi sempat mengalami kekosongan kepala daerah.
DPRD Kabupaten Bekasi kemudian menggelar pemilihan Wakil Bupati di Cikarang Pusat pada 18 Maret 2020.
Dalam pemilihan tersebut, Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi setelah meraih 40 suara, sementara pesaingnya Tuty Norcholifah Yasin tidak memperoleh suara.
Arahan Kemendagri
Kala itu, Gubernur Jawa Barat yang masih dijabat Ridwan Kamil menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengarahkan DPRD Bekasi untuk menggelar rapat paripurna.
Tujuannya agar Akhmad Marjuki, yang telah dilantik sebagai Wakil Bupati definitif, dapat naik menjadi Bupati Bekasi definitif.
Menunggu Keputusan Politik
Melihat preseden tersebut, bukan tidak mungkin kursi Wakil Bupati Bekasi kembali dibiarkan kosong apabila tidak ada kesepakatan politik di DPRD atau jika pemerintah pusat menilai pengisian jabatan tidak mendesak.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah resmi DPRD Kabupaten Bekasi serta keputusan pemerintah pusat terkait apakah jabatan Wakil Bupati Bekasi akan segera diisi atau kembali mengalami kekosongan seperti periode sebelumnya.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar