Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KUHP Baru Buka Risiko Pidana Nikah Siri dan Poligami Ilegal, Ini Konsekuensi Hukumnya

KUHP Baru Buka Risiko Pidana Nikah Siri dan Poligami Ilegal, Ini Konsekuensi Hukumnya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KUHP baru mulai berlaku, sejumlah aturan perkawinan kini jadi sorotan publik.

KUHP baru mulai berlaku, sejumlah aturan perkawinan kini jadi sorotan publik.

INFO CIKARANG — Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum pidana Indonesia, termasuk terhadap praktik perkawinan yang selama ini kerap dilakukan di luar mekanisme hukum negara.

Salah satu isu yang mencuat adalah potensi sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dalam KUHP baru, negara tidak lagi semata-mata memandang persoalan perkawinan sebagai ranah privat atau administratif.

Ketika perkawinan dilakukan dengan cara melanggar hukum, menyembunyikan status perkawinan, atau mengabaikan prosedur yang ditetapkan Undang-Undang Perkawinan, maka konsekuensi pidana dapat diberlakukan.

Pasal 401–405 KUHP Jadi Dasar Penindakan

Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, menjadi dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak praktik nikah siri maupun poligami yang dijalankan secara tidak sah.

Pasal-pasal ini menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya peristiwa keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum yang wajib tunduk pada aturan negara.

Salah satu ketentuan kunci adalah Pasal 402 KUHP yang secara tegas melarang seseorang melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang hukum.

Penghalang tersebut merujuk langsung pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, seperti kondisi masih terikat dalam perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam praktik poligami.

Apabila larangan ini dilanggar, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau dikenai denda kategori IV.

Ancaman Lebih Berat Jika Status Disembunyikan

Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan dari pasangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 401 KUHP baru yang menyebutkan bahwa perbuatan menyembunyikan status perkawinan dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun.

Ketentuan ini memiliki relevansi langsung terhadap praktik poligami ilegal, yakni poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri sah.

Dalam kondisi tersebut, perkawinan pertama tetap dianggap sebagai penghalang hukum yang sah, sehingga perkawinan berikutnya berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Nikah Siri Tidak Otomatis Dipenjara, Tapi Tetap Berisiko

Di sisi lain, praktik nikah siri tidak serta-merta berujung pada pidana penjara.

Namun, KUHP baru tetap memberikan konsekuensi hukum atas perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi.

Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang untuk melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat yang berwenang.

Kewajiban ini menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

Apabila kewajiban administratif ini tidak dipenuhi, pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda kategori II.

Meski bersifat administratif, ketentuan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih serius apabila ditemukan unsur pelanggaran lain.

Bisa Berujung Pidana Berat Jika Ada Unsur Penghalang Hukum

Risiko pidana nikah siri meningkat apabila perkawinan tersebut disertai dengan penyembunyian status perkawinan sebelumnya atau adanya penghalang hukum yang sah.

Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja tidak mengungkapkan adanya penghalang perkawinan, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai enam tahun penjara atau denda kategori IV, menjadikannya salah satu ketentuan paling berat dalam pengaturan tindak pidana terkait perkawinan.

KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai tindak pidana penggelapan asal-usul seseorang.

Norma ini berpotensi diterapkan dalam kasus penyamaran status hukum pasangan maupun anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak diakui secara hukum negara.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Lansia Meninggal Usai Antre Gas, Distribusi Dipertanyakan

    Seorang Lansia Meninggal Usai Antre Gas, Distribusi Dipertanyakan

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang warga Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, bernama Yonih (62), dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kelelahan usai mengantre gas elpiji 3 kg bersubsidi. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat. Kronologi Kejadian Menurut Ketua RT 001 Pamulang Barat, Saeful, almarhum berangkat dari rumah sekitar pukul 10.00 WIB untuk mengantre gas di […]

  • Hujan Ringan di Seluruh Kabupaten Bekasi! Ini Prakiraan Cuaca Kamis, 20 Februari 2024

    Hujan Ringan di Seluruh Kabupaten Bekasi! Ini Prakiraan Cuaca Kamis, 20 Februari 2024

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG- Buat kamu yang beraktivitas di luar rumah di Kabupaten Bekasi, jangan lupa bawa payung atau jas hujan! Pasalnya, berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hampir seluruh kecamatan di Bekasi akan mengalami hujan ringan sepanjang hari pada Kamis, 20 Februari 2024. Selain itu, suhu di Kabupaten Bekasi diperkirakan berkisar antara 22–30°C, dengan […]

  • Ilustrasi aksi begal. Kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, seorang pengendara motor menjadi korban saat pulang kerja malam hari.

    Aksi Begal di Babelan, Motor Korban Dibawa Kabur

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Aksi pencurian dengan kekerasan atau begal kembali meresahkan warga Babelan, Kabupaten Kabupaten Bekasi. Seorang warga menjadi korban saat hendak pulang kerja pada Senin malam, (3/3/2026), sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Buni Bakti. Korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri tiba-tiba dipepet oleh tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan […]

  • Karawang Education Fair 2026 digelar, hadirkan puluhan perguruan tinggi ternama.

    Karawang Education Fair 2026 (KEF 26) Hadir dengan Tema ‘Rising Youth’, Wadah Inspiratif bagi Generasi Muda!

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Karawang Education Fair 2026 (KEF 26) resmi digelar sebagai expo kampus terbesar di Karawang, menghadirkan lebih dari 23 perguruan tinggi terbaik mulai dari PTN, PTS, hingga instansi pendidikan lainnya. Acara ini juga didukung oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang sebagai mitra strategis, menawarkan wadah eksplorasi minat, potensi, dan perencanaan masa depan […]

  • Plafon Masjid Ambruk Saat Itikaf di Babelan, Jemaah Panik Berhamburan

    Plafon Masjid Ambruk Saat Itikaf di Babelan, Jemaah Panik Berhamburan

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bekasi digegerkan dengan insiden ambruknya plafon Masjid Al-Madinah di Perum KTW Cendrawasih, Kelurahan Bahagia, Babelan. Kejadian ini berlangsung Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 02.37 WIB, saat sejumlah jemaah sedang melaksanakan itikaf di masjid tersebut. Peristiwa ini terekam jelas melalui kamera CCTV yang terpasang di dalam masjid. Dalam rekaman, terlihat plafon bagian […]

  • Dua Pria di Cikarang Utara Ditangkap karena Memproduksi Uang Palsu dengan Alat Sederhana

    Dua Pria di Cikarang Utara Ditangkap karena Memproduksi Uang Palsu dengan Alat Sederhana

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dua pria warga Kabupaten Bekasi, Erwin Syaripudin alias Erwin dan Derry Van Hara alias Derry, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu. Keduanya memanfaatkan tutorial di YouTube dan peralatan sederhana yang dibeli secara online untuk mencetak uang palsu senilai jutaan rupiah. Kasus ini terungkap setelah warga […]

expand_less