Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KUHP Baru Buka Risiko Pidana Nikah Siri dan Poligami Ilegal, Ini Konsekuensi Hukumnya

KUHP Baru Buka Risiko Pidana Nikah Siri dan Poligami Ilegal, Ini Konsekuensi Hukumnya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KUHP baru mulai berlaku, sejumlah aturan perkawinan kini jadi sorotan publik.

KUHP baru mulai berlaku, sejumlah aturan perkawinan kini jadi sorotan publik.

INFO CIKARANG — Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum pidana Indonesia, termasuk terhadap praktik perkawinan yang selama ini kerap dilakukan di luar mekanisme hukum negara.

Salah satu isu yang mencuat adalah potensi sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dalam KUHP baru, negara tidak lagi semata-mata memandang persoalan perkawinan sebagai ranah privat atau administratif.

Ketika perkawinan dilakukan dengan cara melanggar hukum, menyembunyikan status perkawinan, atau mengabaikan prosedur yang ditetapkan Undang-Undang Perkawinan, maka konsekuensi pidana dapat diberlakukan.

Pasal 401–405 KUHP Jadi Dasar Penindakan

Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, menjadi dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak praktik nikah siri maupun poligami yang dijalankan secara tidak sah.

Pasal-pasal ini menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya peristiwa keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum yang wajib tunduk pada aturan negara.

Salah satu ketentuan kunci adalah Pasal 402 KUHP yang secara tegas melarang seseorang melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang hukum.

Penghalang tersebut merujuk langsung pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, seperti kondisi masih terikat dalam perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam praktik poligami.

Apabila larangan ini dilanggar, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau dikenai denda kategori IV.

Ancaman Lebih Berat Jika Status Disembunyikan

Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan dari pasangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 401 KUHP baru yang menyebutkan bahwa perbuatan menyembunyikan status perkawinan dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun.

Ketentuan ini memiliki relevansi langsung terhadap praktik poligami ilegal, yakni poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri sah.

Dalam kondisi tersebut, perkawinan pertama tetap dianggap sebagai penghalang hukum yang sah, sehingga perkawinan berikutnya berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Nikah Siri Tidak Otomatis Dipenjara, Tapi Tetap Berisiko

Di sisi lain, praktik nikah siri tidak serta-merta berujung pada pidana penjara.

Namun, KUHP baru tetap memberikan konsekuensi hukum atas perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi.

Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang untuk melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat yang berwenang.

Kewajiban ini menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

Apabila kewajiban administratif ini tidak dipenuhi, pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda kategori II.

Meski bersifat administratif, ketentuan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih serius apabila ditemukan unsur pelanggaran lain.

Bisa Berujung Pidana Berat Jika Ada Unsur Penghalang Hukum

Risiko pidana nikah siri meningkat apabila perkawinan tersebut disertai dengan penyembunyian status perkawinan sebelumnya atau adanya penghalang hukum yang sah.

Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja tidak mengungkapkan adanya penghalang perkawinan, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai enam tahun penjara atau denda kategori IV, menjadikannya salah satu ketentuan paling berat dalam pengaturan tindak pidana terkait perkawinan.

KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai tindak pidana penggelapan asal-usul seseorang.

Norma ini berpotensi diterapkan dalam kasus penyamaran status hukum pasangan maupun anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak diakui secara hukum negara.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menekankan pencegahan pungutan liar dalam relokasi pedagang pasar tumpah Cikarang menuju Pasar Baru.

    Penataan Pasar Baru Cikarang, Relokasi Pedagang Disertai Pengawasan Terpadu untuk Cegah Pungli

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pelaksanaan tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, memberikan penegasan tegas terkait upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses relokasi pedagang pasar tumpah di Cikarang. Relokasi ini memindahkan pedagang dari bahu jalan RE Martadinata dan Kapten Sumantri ke dalam area Pasar Baru Cikarang, dengan tujuan menciptakan tata kelola pasar yang lebih […]

  • Meski Harga Sempat Naik Jelang Lebaran, Inflasi di Kabupaten Bekasi Tetap Terkendali

    Meski Harga Sempat Naik Jelang Lebaran, Inflasi di Kabupaten Bekasi Tetap Terkendali

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pasca Lebaran 2025, kondisi inflasi di Kabupaten Bekasi tetap stabil dan terkendali. Walau sempat ada kenaikan harga menjelang Ramadan dan Idulfitri, nyatanya kondisi ini nggak bikin gejolak besar secara makro. Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan bahwa semua tetap dalam kontrol berkat pemantauan harga yang dilakukan secara harian. Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi, […]

  • Cemburu Wanita Idaman, Tukang Cukur di Cikarang Barat Tega Habisi Rekan Kerjanya

    Cemburu Wanita Idaman, Tukang Cukur di Cikarang Barat Tega Habisi Rekan Kerjanya

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Persaingan asmara berujung tragedi. Seorang tukang cukur berinisial RA alias R (29) tega menusuk rekan kerjanya, IP alias A (26), hingga meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/9/2025) dini hari. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan motif pelaku dilatarbelakangi rasa […]

  • Masa Khidmat KNPI Bekasi Hampir Berakhir, GP Ansor Serukan Segera Gelar RAPIMDA!

    Masa Khidmat KNPI Bekasi Hampir Berakhir, GP Ansor Serukan Segera Gelar RAPIMDA!

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Masa Khidmat KNPI Kabupaten Bekasi segera habis, Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) ANSOR Kabupaten Bekasi mendorong untuk segera melaksanakan Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) sebagai tahapan menuju Musyawarah Daerah (MUSDA). Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS. 37/SEK/KNPI-JB/XI/2023 tentang susunan personalia DPD KNPI Kabupaten Bekasi Hasil Musyawarah Luar Biasa yang di keluarkan […]

  • M (32) kembali lapor soal dugaan pemalsuan sertifikat rumah keluarganya.

    Belasan Tahun Menunggu Kepastian, Korban Dugaan Mafia Tanah Datangi Polres Metro Bekasi Kota

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Seorang perempuan berinisial M (32) kembali mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk menagih kejelasan laporan dugaan pemalsuan sertifikat rumah keluarganya. Kasus yang ia laporkan sejak 2015 itu disebut tak menunjukkan perkembangan berarti hingga kini. “Kami datang hari ini untuk aksi damai, supaya pimpinan Polres bisa melihat langsung keresahan kami. Laporan sudah dibuat […]

  • Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut longsor sampah di TPST Bantar Gebang sebagai fenomena “gunung es” dari persoalan pengelolaan sampah Jakarta yang sudah menumpuk hingga 80 juta ton.

    Tragedi Longsor Bantar Gebang Ungkap Masalah Besar, Menteri LH Sebut Sampah Jakarta Sudah 80 Juta Ton

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang hanyalah “puncak gunung es” dari berbagai persoalan pengelolaan sampah di Jakarta. Menurut Hanif, insiden longsor sampah di Bantargebang menunjukkan adanya masalah serius yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, termasuk penggunaan metode pengelolaan sampah yang dinilai […]

expand_less