KUHP Baru Buka Risiko Pidana Nikah Siri dan Poligami Ilegal, Ini Konsekuensi Hukumnya
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026
- comment 0 komentar

KUHP baru mulai berlaku, sejumlah aturan perkawinan kini jadi sorotan publik.
INFO CIKARANG — Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum pidana Indonesia, termasuk terhadap praktik perkawinan yang selama ini kerap dilakukan di luar mekanisme hukum negara.
Salah satu isu yang mencuat adalah potensi sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Dalam KUHP baru, negara tidak lagi semata-mata memandang persoalan perkawinan sebagai ranah privat atau administratif.
Ketika perkawinan dilakukan dengan cara melanggar hukum, menyembunyikan status perkawinan, atau mengabaikan prosedur yang ditetapkan Undang-Undang Perkawinan, maka konsekuensi pidana dapat diberlakukan.
Pasal 401–405 KUHP Jadi Dasar Penindakan
Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, menjadi dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak praktik nikah siri maupun poligami yang dijalankan secara tidak sah.
Pasal-pasal ini menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya peristiwa keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum yang wajib tunduk pada aturan negara.
Salah satu ketentuan kunci adalah Pasal 402 KUHP yang secara tegas melarang seseorang melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang hukum.
Penghalang tersebut merujuk langsung pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, seperti kondisi masih terikat dalam perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam praktik poligami.
Apabila larangan ini dilanggar, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau dikenai denda kategori IV.
Ancaman Lebih Berat Jika Status Disembunyikan
Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan dari pasangan.
Hal ini diatur dalam Pasal 401 KUHP baru yang menyebutkan bahwa perbuatan menyembunyikan status perkawinan dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun.
Ketentuan ini memiliki relevansi langsung terhadap praktik poligami ilegal, yakni poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri sah.
Dalam kondisi tersebut, perkawinan pertama tetap dianggap sebagai penghalang hukum yang sah, sehingga perkawinan berikutnya berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Nikah Siri Tidak Otomatis Dipenjara, Tapi Tetap Berisiko
Di sisi lain, praktik nikah siri tidak serta-merta berujung pada pidana penjara.
Namun, KUHP baru tetap memberikan konsekuensi hukum atas perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi.
Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang untuk melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat yang berwenang.
Kewajiban ini menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.
Apabila kewajiban administratif ini tidak dipenuhi, pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda kategori II.
Meski bersifat administratif, ketentuan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih serius apabila ditemukan unsur pelanggaran lain.
Bisa Berujung Pidana Berat Jika Ada Unsur Penghalang Hukum
Risiko pidana nikah siri meningkat apabila perkawinan tersebut disertai dengan penyembunyian status perkawinan sebelumnya atau adanya penghalang hukum yang sah.
Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja tidak mengungkapkan adanya penghalang perkawinan, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai enam tahun penjara atau denda kategori IV, menjadikannya salah satu ketentuan paling berat dalam pengaturan tindak pidana terkait perkawinan.
KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai tindak pidana penggelapan asal-usul seseorang.
Norma ini berpotensi diterapkan dalam kasus penyamaran status hukum pasangan maupun anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak diakui secara hukum negara.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar